Pemko Imbau Warga Tetap Patuh Prokes

8

PEKANBARU – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah pusat pada 30 Desember 2022, Pemko Pekanbaru tetap mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Minggu (8/1). Katanya, meski PPKM telah dicabut pemerintah pusat, Instruksi Mendagri (Inmendagri) masih menyatakan pemerintah daerah masih tetap membatasi keramaian. Satgas Covid-19 diminta tetap ada untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan sosialisasi terkait Covid-19. Satgas Covid-19 juga harus melaporkan perkembangan situasi.

“Kita harus tetap menerapkan prokes. Jadi, hanya PPKM saja yang dicabut. Status darurat Covid-19 belum dicabut pusat,” terangnya.
Indra Pomi meminta warga harus tetap waspada. Sebab, pasien Covid-19 masih ada, meski sedikit.

“Pasien itu hanya menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah,” ujar Indra Pomi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PPKM pada 30 Desember 2022. Keputusan ini diambil Presiden Jokowi setelah melihat kasus harian Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir. Kasus Covid-19 terkendali pada level yang rendah.

Kalangan pengusaha tentu menyambut baik kebijakan ini. Kebijakan tersebut sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh dunia usaha.(np)