Disclaimer

Tugas dan Tanggungjawab Yang Menyatakan Bahwasanya Publikasi Merupakan Tanggungjawab Penanggung Jawab Redaksi

 

Pasal I

Penasehat / Penanggung Jawab

Bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya Penerbitan Media Cyber wartapekan.com, baik ke dalam maupun ke luar.

 

Pasal II

Dewan Pakar

Dewan Pakar beranggotakan Para Hakim dan orang-orang yang dipandang kompeten menjadi penasihat bagian redaksi. Dewan Pakar bertugas memberi masukan kepada jajaran dan mengatasi permasalahan penting redaksional, misalnya menyangkut berita yang sangat sensitif atau sesuai setidaknya berita yang dibuat tersebut dengan visi dan misi Media Cyber wartapekan.com yang sudah disepakati.

 

Pasal III

Pemimpin Redaksi

Pemimpin Redaksi (Pemred, Editor in Chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. Ia harus mengawasi isi seluruh rubrik Media Cyber wartapekan.com yang dipimpinnya, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional.

Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (Editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Pakar, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Editor atau siapa pun tanpa dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapatnya mengenai suatu masalah aktual.

Tugas Pemimpin Redaksi:

  1. Bertanggungjawab terhadap isi redaksi Media Cyber wartapekan.com

  2. Bertanggungjawab terhadap kualitas produk Media Cyber wartapekan.com

  3. Memimpin Rapat Redaksi

  4. Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap Media Cyber diutamakan wartapekan.com.

  5. Menentukan layak tidaknya suatu berita dan foto untuk ditayangkan dalam Media Cyber wartapekan.com.

  6. Mengadakan koordinasi dengan setiap bagian untuk mensinergikan isi Media Cyber wartapekan.com.

  7. Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan.

 

Pasal IV

Sekretaris Redaksi

Tugas Sekretaris Redaksi:

  1. Menyediakan peralatan kerja redaksi ;

  2. Mengatur jadwal rapat redaksi: rapat perencanaan, rapat cheking, rapat final.

 

Pasal V

Redaktur Pelaksana

Redaktur Pelaksana bertanggung jawab dalam hal-hal yang bersifat teknis. Dialah yang memimpin langsung aktivitas pembuatan berita, artikel atau putusan yang dibuat.

Tugas Redaktur Pelaksana:

  1. Bertanggung jawab terhadap mekanisme kerja redaksi sehari-hari

  2. Memimpin rapat perencanaan, rapat cecking, dan rapat terakhir sidang redaksi

  3. Membuat perencanaan isi untuk setiap penerbitan Media Cyber wartapekan.com

  4. Bertanggung jawab terhadap isi redaksi penerbitan dan foto Media Cyber wartapekan.com

  5. Mengkoordinasi kerja para redaktur dan editor

  6. Mengedit naskah, data, judul, foto serta keterangan foto/caption lengkap 5W1H, dan credit title untuk para redaktur

 

Pasal VI

Redaktur Bidang

Tugas utama Redaktur adalah melakukan penyeleksian dan perbaikan naskah yang akan dimuat atau ditayangkan dalam Media Cyber wartapekan.com.

Dalam hal ini dapat disebut juga Redaktur Bidang, karena bertanggung jawab penuh atas isi artikel tertentu sesuai bidangnya masing-masing, misal Pidana, Perdata, Umum, Keuangan, Kepegawaian, Hukum.

Tugas Redaktur, yaitu: Mengusulkan, Menyediakan Data/Berita, Menulis Berita dan Foto yang akan dimuat disertai oleh Keteramgan Foto/Caption lengkap 5W1H, dan Credit Title

 

Pasal VII

Tugas Editor

  1. Memeriksa, mengedit, dan menyempurnakan artikel maupun putusan sesuai dengan Penulisan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan memperhatikan peraturan yang ada.

  2. Memeriksa naskah kata per kata, penggunaan titik, koma, tanda seru, titik dua.

  3. penggunaan kata yang berasal dari bahasa asing, bahasa daerah, bahasa slank sehingga mudah dimengerti pembaca.

 

Pekanbaru, 18 November 2022

              Diketahui,

          Pimpinan Umum