KPK Respons soal Kabar Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke KKB

3

Jakarta –(wartapekan) Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat pembelaan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB). Juru bicara kelompok teroris Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom menyebut, Lukas Enembe diperlakukan seperti kriminal.
Merespons ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya saat ini
belum akan menelusuri aliran dana korupsi Lukas Enembe ke KKB. Sebab, KPK masih berfokus mengusut adanya penerimaan suap dan gratifikasi kepada Lukas.
“KPK saat ini hanya akan berfokus untuk melakukan pemeriksaaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE,” kata Ghufron dikonfirmasi, Minggu (15/1).
Meski demikian, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini membuka setiap kemungkinan tersebut. KPK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya jika ditemukan adanya bukti aliran uang korupsi Lukas Enembe ke KKB.
“Sedangkan jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana lain tentu KPK akan menindaklanjuti kepada pihak yag berwenang,” ungkap Ghufron.
KPK kini telah menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, pada Selasa (10/1).
KPK menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.
Kemudian, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Istri Tolak Jadi Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif. Hal ini merespons keinginan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda yang tidak ingin menjadi saksi dalam kasus suaminya itu.
“Kami ingatkan kepada saksi, hadir dulu ketika nanti dipanggil karena itu kewajiban dan sampaikan bila akan menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (15/1).
KPK tak mempermasalahkan, jika Yulce Wenda menolak bersaksi untuk Lukas. Namun, hal itu sebaiknya disampaikan langsung kepada tim penyidik KPK.
“Sesuai ketentuan silakan nanti sampaikan langsung dihadapan tim penyidik,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengutarakan, tim penyidik memanggil setiap pihak sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Saat ini sudah ada alat bukti lain yang kami miliki baik keterangan saksi, surat maupun petunjuk,” tegas Ali.
Sejauh ini, KPK juga telah mencegah istri Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar negeri. Yulce Wenda dicegah bepergian ke luar negeri bersama empat pihak lainnya.
Mereka di antaranya Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak. (**)