BENGKALIS — Beberapa hari ini warga Jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau khawatir melihat aktivitas truk tangki CPO pengangkutan Tanda Buah Sawit (TBS) dan truck CPO Pabrik Kepala Sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit. Pasalnya, bisa merusak jalan.
Warga melakukan aksi dengan turun ke jalan untuk melakukan penyetopan di jalan. Penyetopan ini dilakukan agar jalan warga yang baru mendapat semenisasi maupun rigid beton tidak mau rusak begitu saja, Rabu(18/1).
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi akhirnya buka suara. Warga diharapkan bisa bersabar dan jangan melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri.
“Kita atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis pasti akan menindak tegas dan menindaklanjuti sanksi yang sudah diberikan ke pihak perusahaan. Tentunya ini juga butuh proses. Pokoknya akan kita tindak tegas,” tegasnya berulang-ulang.
Dijelaskannya kembali bahwa, proses penegakan hukum lingkungan hidup terhadap PKS PT Gora Mandau Sawit telah berjalan dan akan terus berjalan mengikuti mekanisme ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis telah mengenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Gora Mandau Sawit yang secara spesifik memerintahkan pihak perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh usaha dan/atau kegiatannya sampai dengan dimilikinya seluruh Perizinan Berusaha yang diwajibkan,” katanya.
“Urusan mereka tidak mengindahkan perintah sanksi tersebut itu urusan lain dan telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Gora Mandau Sawit ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK RI,” sambung Ed Efendi.
Ed Efendi mengaskan, pihaknya tidak diam mengenai masalah ini. ”Kami sudah melimpahkan dugaan tindak pidana nya ke KLHK RI. Untuk itu mari sama-sama kita kawal dan kita tunggu tindak lanjut dari KLHK karena proses penegakan hukum lingkungan tidak segampang membalikkan telapak tangan serta butuh proses yang cukup panjang,” tegas Plt Kadis LH Bengkalis.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pada November 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui empat instansi yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pemasangan plank/papan larangan beraktivitas di lokasi PT Gora Mandau Sawit yang berada di Desa Harapan Baru, Mandau. Namun pihak perusahaan tetap beraktivitas.
Berdasarkan data yang diterima oleh awak media Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui instansi terkait telah berulang kali memperingatkan PT Gora Mandau Sawit agar melengkapi perizinan nya sebelum memulai pembangunan PKS. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis yang telah dua kali memberi teguran kepada PT Gora Mandau Sawit yakni melalui Surat Nomor: 061/DPMPTSP ttt/2021/206 tanggal 30 April 2021 Hal Teguran dan Surat Nomor: 061/DPMPTSP-ttt/2021/360 tanggal 30 Juli 2021 Hal Teguran Ke-2.
Selanjutnya DPMPTSP Kabupaten Bengkalis kembali menyurati PT Gora Mandau Sawit pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan Surat Nomor: 061/DPMPTSP SET/X/2022/368 Hal Penghentian Sementara.
Selain itu Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis melalui Surat Nomor: 600/PUPR/X/2022/361 tanggal 14 Oktober 2022 juga telah memerintahkan Penghentian Sementara Pemanfaatan Gedung dan Prasarana Penunjang Lainnya kepada PT Gora Mandau Sawit dikarenakan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF).






