Komnas Haji menilai kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tak bisa dihindari. Apalagi melihat kondisi saat ini, di mana harga-harga mengalami kenaikan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi sebagai negara tujuan ibadah haji.“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari, karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi, seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes, dan sebagainya. Belum lagi pengaruh inflasi. Sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1).
Menurut analisis dari Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan. Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
“Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp 160 triliun, seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jamaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk mensubsidi jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi,” jelas Mustolih.
Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jamah haji belum juga dinaikan. Angkanya sebesar Rp 25 juta per jamaah. Situasi ini dianggap sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terlebih dengan kuota normal 221 ribu maka subsidinya juga akan kembali normal.
Komisi VIII Tetap Berpihak pada Rakyat
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi merespons usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berencana menaikan BPIH 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jamaah. DPR akan melakukan pengkajian dari usulan kenaikan BPIH tersebut.
“Usulan Menag itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja (panitia kerja) Komisi VIII. Kami akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi,” kata Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/1).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan, pihaknya akan membahas agar kenaikan BPIH tak terlalu tinggi dari yang diusulkan Menag. Hal ini penting, sebagai bentuk keberpihakakan kepada rakyat.
“Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang,” ucap Kahfi.
Meski demikian, Kahfi mengakui kenaikan BPIH itu merupakan respons atas beberapa kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji. Selain itu, anggaran dana haji yang ada di Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH) akan dikelola dengan prinsip berkeadilan dan keberlanjutan.
“Jika kita meneruskan kebijakan penyaluran dana keuntungan, investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen.
Makanya, Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah,” ujar Kahfi.
Di tempat terpisah, pengamat kebijakan haji dan umrah Ade Marfuddin, tidak kaget dengan melonjaknya komponen biaya haji yang menjadi tanggungan jamaah. Sebab, saat musim haji 2022 selesai, sudah santer dikabarkan soal kenaikan biaya haji 2023.
Ade menjelaskan, kenaikan biaya haji yang ditanggung jamaah itu imbas dari dikuranginya porsi pembiayaan dari BPKH. Kebijakan tersebut diambil karena hasil evaluasi pembiayaan haji 2022.
Dia mengatakan, semua pihak sepakat bahwa porsi pembiayaan haji dari BPKH pada musim haji tahun lalu terlalu besar. Melebihi 50 persen. ”Sekarang kembali pada makna sesungguhnya dari biaya haji,” ujar Ade.
Ade menuturkan, biaya haji sejatinya menjadi tanggungan jamaah seluruhnya. Sebab, haji harus memenuhi aspek istito’ah atau kemampuan secara finansial maupun kesehatan. Jadi, jika nanti biaya direct cost benar-benar ditetapkan Rp 69 juta, kemudian ada jamaah yang tidak mampu melunasi, hajinya ditunda dulu.
Dia menegaskan, ibadah haji dikerjakan umat Islam yang mampu. Pada konteks saat ini, mampu itu adalah kemampuan membayar biaya pendaftaran haji dan melunasinya saat namanya dipanggil.
Yang menjadi sorotan Ade adalah kucuran hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH yang masih bersifat gelondongan. Dalam usulan Kemenag, setiap jamaah mendapatkan alokasi pembiayaan (subsidi) dari BPKH sebesar Rp 29,7 juta.
Seharusnya, menurut Ade, setiap jamaah mendapatkan alokasi subsidi berbeda-beda. Sebab, meskipun sama-sama berangkat haji pada tahun ini, lama mengantrenya berbeda-beda.
”Ada yang baru mengantre sepuluh tahun. Ada yang sudah belasan tahun,” katanya.
Jamaah yang masa antrenya berbeda-beda itu seharusnya mendapatkan nilai manfaat yang berbeda juga.
Karena itu, tutur Ade, BPKH harus menggunakan akun virtual yang baik untuk setiap jamaah. Jadi, tiap-tiap jamaah bisa mengetahui hasil pengelolaan dananya sendiri-sendiri. Yang bersangkutan juga harus melunasi sesuai dengan jumlah biaya haji riil dikurangi setoran awal dan nilai manfaat yang diterima.
Diketahui, Kemanag mengusulkan rerata BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11
Dibanding tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah, digunakan untuk membayar: (1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; (2) Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00; (3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; (4) Living Cost Rp 4.080.000,00; (5) Visa Rp 1.224.000,00; dan (6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60. (jpg/wp)






