Gubri Tidak Bisa Pastikan Siapa Pj Wako Pekanbaru dan Kampar

3

Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, belum bisa memastikan siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar pasca akan berakhirnya jabatan di pejabat saat ini.

Hal itu juga terkait kebijakan penentuan Pj merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemprov Riau hanya melakukan evaluasi atas hasil kinerja kedua kepala daerah yang menjabat saat ini.

“Jadi, kita belum bisa menentukan, karena itu urusan pusat, dan bukan kita yang tanda tangan,” kata Gubri, usai menghadiri acara Imlek bersama warga Tionghoa di Mal SKA Pekanbaru, Selasa (24/1).

Sesuai informasi sebelumnya, masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dan Pj Bupati Kabupten Kampar Kamsol, kembali akan dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negri, setelah satu tahun bekerja dan mendapatkan laporan kinerja kedua Pj Kepala Daerah ini dari Gubernur Riau. Bahkan pengajuan untuk mengganti Pj Wali Kota Pekanbaru telah diajukan oleh Gubernur Riau.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Firdaus, saat dikonfirmasi terkait dengan pengajuan calon Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar mengatakan, tidak mengetahui adanya informasi gubernur mengajukan calon Pj kedua daerah tersebut.

“Kalau untuk pengajuan Pj Wako Pekanbaru dan Kampar yang terbaru saya tidak tahu. Mungkin bisa saja gubernur yang langsung ke Kemendagri, saya tidak mengetahui soal pengajuan Pj yang terbaru,” ujar Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, saat ini memang ada evaluasi terhadap jabatan Kepala Organisasi Perangkat (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol.

Dan sesuai aturan jabatan Pj kepala daerah diberikan jika pejabat tersebut masih menjabat sebagai kepala OPD, atau eselon II.

Setelah satu tahun bertugas, kedua kepala daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Mendagri melalui gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri untuk memutuskan, apakah kedua Pj tersebut layak untuk diperpanjang masa jabatanya atau digantikan dengan pejabat yang baru.

“Pj kepala daerah kan bisa dievaluasi oleh setelah satu tahun menjabat, dan bisa diajukan kembali oleh Gubernur. Sekarang kan pejabat di Pemprov Riau sudah dievaluasi, tapi belum tahu apakah Muflihun dan Kamsol masih menjabat nanti atau tidak,” ujarnya.

Untuk diketahui, jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, akan sesuai dengan SK dari Kemendagri berlaku selama satu tahun.

Dengan demikian jabatan Pj kedua kepala daerah ini akan berakhir pada bulan Mei 2023, karena kedua kepala daerah ini dilantik pada bulan Mei 2022. (**)