Pekanbaru – Pembebasan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan mulai diberlakukan pada Rabu (1/2). Pembebasan atau penghapusan denda ini merupakan satu dari tujuh program berkah pajak daerah yang dijalankan tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau, penghapusan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023.
“Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor Insya Allah tanggal 1 Februari 2023 besok dimulai sampai 31 Mei 2023,” kata Syahrial.
Karena itu, lanjut Syahrial, bagi wajib pajak yang menunggak pajak, sesuai arahan gubernur Riau melalui program tujuh berkah pajak daerah Riau lebih baik agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Program ini juga untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, terutama bagi masyarakat yang lebih lima tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalulintas Polda Riau AKBP Donni Eka mengatakan, penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei. “Lewat program Tujuh Berkah Pajak Daerah di Riau kita lakukan penghapusan dan juga keringanan denda pajak,” katanya.
Donni menyebut ada tujuh program yang akan diberlakukan. Lima di antaranya adalah penghapusan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor.
“Ada bebas denda pajak ranmor, bebas BBNKB II, bebas denda sampai diskon pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama,” kata Donni.
7 Berkah Pajak Daerah yang diberlakukan:
- Bebas Denda Pajak Ranmor
2.Bebas BBNKB II.
3.Bebas denda BBNKB II
Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang
Bebas pokok pajak terutang tahun ke- 4, ke – 5 dst
Diskon 50 persen pokok pajak ranmor tahun pertama bagi Wajib Pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk. Khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022
Keringanan sanksi administrasi/denda pajak ranmor (kendaraan bermotor)menjadi 2 persen. (***)






