Bengkalis–Sempat diburon selama lima bulan, akhirnya Amris (33) warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis berhasil dibekuk tim Satres Narkoba Polres Bengkalis. Keberadaannya terhendus saat kembali ke rumahnya.
Amris ditangkap pada Ahad, 29 Januari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Dari kediamannya, ia digelandang ke Mapolres Bengkalis tanpa perlawanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SIK melaluli Kasat Narkoba AKP Tony Armando SIK, membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (2/2/2023).
“Benar kami sudah berhasil menangkap Amris, warga Desa Jangkang. Dimana setatus beliau adalah merupakan DPO pada penangkapan tersangka atas nama Irwin Syah alias Iwin yang telah ditangkap pada Agustus 2022 yang lalu,” ujar AKP Tony Armando.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menerangkan bahwa tersangka sedang berada di Desa Jangkang.
“Berangkat dari informasi tersebut tim pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Amris di kediamannya,” terang Kasat.
Kasat yang kerap disapa Tony tersebut menerangkan, dari tersangka diamankan sejulah barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Di antaranya satu unit handphone android.
Saat diinterogasi, Amris mengakui bahwa benar dirinya memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka Irwin Syah alias Iwin yang sudah lebih dahulu ditangkap di rumahnya Jalan Pahlawan, Desa Pangkalan Batang, Bengkalis.
Adapun barang bukti yang disita saat itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram, senilai Rp40 juta.
Tersangka Amris mengakui hanya mengantar narkotika jenis sabu kepada tersangka Irwin Syah. Ia mendapatkan upah kerja dari RH (DPO) sebesar Rp2 juta.
‘’Kini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,’’ tutup AKP Tony Armando. (fit)






