Pembebasan Lahan Fly Over Soebrantas Jangan Mengulang Kisah Lama

9

Pekanbaru – Anggota DPRD Riau Fraksi PAN, Mardianto Manan meminta agar pembebasan lahan untuk wacana fly over Soebrantas jangan mengulang kisah lama. Lahan dimaksud adalah untuk pembangunan fly over di persimpangan Jalan Soebrantas dengan Jalan Garuda Sakti dan Jalan Kubang Raya, Panam.

“DPRD Riau tidak ingin pembebasan lahan itu nantinya menimbulkan konflik seperti yang terjadi saat pembebasan lahan pelebaran Jalan Soekarno-Hatta,” ucap Mardianto.

Saat itu, katanya, konflik pembebasan lahan terjadi antara pemerintah dengan pemilik lahan Almarhum Kimar Sarah. DPRD ingin wacana pembangunan fly over itu berjalan dengan baik.

“Secara hukum memang ada undang-undang yang mengatur penggunaan lahan milik masyarakat untuk kepentingan umum. Kan ada UU tentang penggunaan lahan untuk kepentingan umum tadi, itu yang dipakai. Oleh karena itu perlu mediasi-mediasi yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pendekatan ke masyarakat pemilik lahan tadi. Tapi tidak boleh dipaksa,” kata Mardianto, Kamis (9/2/2023).

Pemerintah harus memberi tak yang layak bagi pemilik lahan yang terimbas oleh pembangunan flyover.

“Apalagi kalau memang masyarakat sudah mengantongi SHM (sertifikat hak milik), tidak boleh dipaksa,” sebutnya.

Ia mengingat kasus Kimar Sarah, yang bersikeras tidak mau melepaskan lahannya untuk pelebaran Jalan Soekarno Hatta (Arengka) beberapa tahun yang lalu.

“Saya ingat dulu ada kasus di Arengka yang pernah heboh, Pak Kimar itu, sampai saya bawa beliau ke DPRD tapi tetap tidak mau (menyerahkan lahannya),” kenangnya.

Ia bercerita, setelah Kimar Sarah meninggal, pelebaran jalan baru bisa terlaksana dengan tuntas. “Makanya ini pemerintah harus jelas hitung-hitungannya, mediasi tidak boleh memaksa biar tidak terulang kasus serupa,” tegas dia.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membantu pembebasan lahan untuk pembangunan jalan layang atau fly over di persimpangan Jalan Soebrantas dengan Jalan Garuda Sakti dan Jalan Kubang Raya, Panam.

“Pembebasan lahan itu kan dilakukan oleh provinsi, cuma itu nanti administrasi di bawah itu akan melalui camat-camat. Kita siap bantu,” ujar Indra Pomi Nasution.(rls)