Wartapekan.com -Rokan Hulu, Sebanyak 303 Kepala Keluarga (KK) Masyarakat Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan,menuntut hak mereka Di Koperasi Produsen Rokan Timur Jaya (PRTJ), Selasa (21/2/2023).
Hal ini setelah beberapa kali mediasi tidak ada titik terang, sepertinya mereka terzolimi atas hak mereka, tidak seperti masyarakat lain yang telah menerima hasil selama 8 tahun, mereka yang 303 KK hanya jadi penonton dan pendengar.
“Kami meminta Bupati Rohul untuk menyelesaikan masalah hak mereka di Koperasi Produsen Rokan Timur Jaya. Hak kami sudah 8 tahun ini kami tidak terima, kami juga tidak mengambil hak orang lain yang sama dengan kami Anggota di Koperasi kami itu, tolong kami Pak Bupati Rohul. Di tanah kami, kami hanya jadi penonton dan pendengar disaat yang yang lain menerima hasil dari Koperasi,”kata Lasmi Wati, Desmawati dan lainnya.
Hal ini disampaikan Ibu-Ibu Kepenuhan Timur setelah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memediasi tuntutan masyarakat Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, sebanyak 303 orang yang sampai saat ini hak nya tidak terima dari Koperasi Produsen Rokan Timur Jaya (PRTJ) dari hasil kerjasama di Kebun Kelapa Sawit PT Agro Mitra Rokan (AMR).
Mediasi di lantai 3 ruang rapat Kantor Bupati Rohul komplek bina praja setempat dipimpin Asisten I Bupati Rohul H Fatanalia Putra didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Zulhendri, Kabid Koperasi, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Syaipul.
Hadir Camat Kepenuhan Gustian Hendri, Kedes Kepenuhan Timur Azhar, AS, dari LKA Kecamatan Kepenuhan, Ketua Koperasi PRTJ Jasmanedi bersama pengurus dan perwakilan masyarakat Desa Kepenuhan Timur anggota Koperasi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan Azhar AS sempat luapkan kekesalannya saat menceritakan sejarah awal berdirinya Koperasi PRTJ dan PT Agro Mitra Rokan (AMR) sehingga terbangun kebun kelapa sawit dengan tujuan mensejahterakan masyarakat sejak tahun 2005.
Ungkapan Kades Kepenuhan Timur itu, kerena masih adanya 303 orang masyarakat mereka yang belum menerima haknya melalui Koperasi.
Diapun berharap Pemkab Rohul dapat mencari solusi, sehingga masyarakatnya tidak terbelah atas hak mereka sesuai tujuan didirikannya koperasi.
“Saya berharap Pemkab Rohul dapat mencari solusi, sehingga masyarakatnya tidak terbelah atas hak mereka sesuai tujuan koperasi,” kata kades Kepenuhan Timur
“Saat ini masyarakat Kepenuhan Timur berjumlah 713 KK, di data Calon Petani Plasma (CPP) sesuai SK Bupati Tahun 2009 sebanyak 503 KK, sehingga 303 KK lagi masyarakat yang ada di data CPP yang menuntut haknya seperti masyarakat yang telah menerima haknya selama ini. Saya tidak ada kepentingan dan unsur politik disini. Harapan saya masyarakat semuanya dapat hak yang sama sesuai tujuan didirikannya koperasi,” tambah kades
Sementara itu, Pihak koperasi dalam mediasi itu mengakui data CPP Koperasi PRTJ, dan pengurus sudah beberapa kali mereka bicarakan.
“Namun Anggota tetap masih berpedoman pada hasil musyawarah dari 200 Anggota KUR 1 dan KUR 2 yang namanya menjadi jaminan peminjaman guna untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit yang bekerja sama dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR). Meski demikian kami pengurus menyampaikan lagi kepada anggota,”kata
Jasmanedi didampingi Sekretarisnya
Menanggapi tuntutan masyarakat setelah mediasi, Asisten I Bupati Rohul
Fatanalia Putra mengatakan, dalam dua Minggu ke depan Pemkab Rohul mecari solusi secara musyawarah dan mufakat bersama.
“Masalahnya internal Anggota koperasi, masyarakat yang masuk dalam anggota Koperasinya. Namun Pemkab Rohul akan berupaya untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga masalahnya bisa selesai dengan baik, dengan masing-masing pihak akan di panggil dalam dua Minggu kedepan,” sebut Asisten I Bupati Rohul H Fatanalia Putra dikutip dalam wawancaranya.
Sedangkan LKA Kecamatan Kepenuhan mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah di libatkan terkat persoalan
Koperasi Produsen Rokan Timur Jaya tersebut.(Fan)






