Sekdako Pekanbaru Ingatkan Pejabat Segera Laporkan LHKPN

3

Wartapekan.com, Pekanbaru – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST MSi, mengingatkan ke seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Karena pejabat itu wajib ya melaporkannya,” tegas Indra, Jumat (3/3/2023).

Sejauh ini, kata Indra, ia belum ada menerima laporan dari Inspektorat terkait siapa saja pejabat yang belum melaporkan LHKPN.

“Biasanya kalau tidak ada laporan, berarti lancar ya, karena LHKPN ini memang setiap tahun kita laporkan,” ujarnya.

Namun jika nantinya ada pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu 31 Maret 2023, Indra menyampaikan bakal ada sanksi administrasi bagi pejabat bersangkutan.

“Nanti kita berikan surat teguran supaya melaporkannya,” terang Indra.

Adapun pejabat yang wajib melaporkan LHKPN itu terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek.

LKHP sendiri bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta menjadi kewajiban bagi pejabat lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan,” ucap Indra.(rls)