Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama

5

Wartapekan.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan buka puasa bersama oleh masyarakat umum tetap diperbolehkan. Sebab, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah terkendali.

Meski begitu masyarakat harus tetap waspada. Yang jelas, kata Nadia tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama.

“Boleh buka puasa bersama. Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut,” ungkap Nadia dalam keterangannya.

Terkait larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, menurut Nadia, ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga, berisi agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan.

Selain itu, kata Nadia, larangan buka puasa bersama untuk ASN sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai. Apalagi, saat ini vaksinasi booster dosis satu dan dua masih belum optimal.

“Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai,” katanya.

Mengacu pada data vaksinasi per tanggal 23 Maret 2023, cakupan vaksinasi booster dosis ketiga baru 68.603.647 atau mencapai 37,79 persen dari sasaran 234.666.020 orang. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis keempat hanya 3.056.202 dosis atau 1,68 persen dari sasaran vaksinasi.(rls)