Bengkalis, Wartapekan.com – Dalam konferensi pers Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan penangkapan seorang kurir Shabu seberat 406,59 Gram dan senjata api pabrikan di desa penampar deluk kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis.
Pelaku berinisial M berhasil diringkus di desa penampar jangkang kecamatan Bengkalis pada pukul 03.00 Wib dinihari.
“Penangkapan berawal dari informasi warga yang sudah resah dengan keberadaan Pelaku diwilayah Mereka, dan tidak hanya itu pelaku juga merekrut anak muda yang berada di sekitarnya untuk ikut bergabung menjual barang haram tersebut, pelaku terpaksa kita lumpuhkan Karna adanya perlawanan saat penangkapan tersebut,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
“Adapun barang bukti berupa 406,59 gram Shabu, 10 butir pil ekstasi diamond senjata api pabrikan bermerek blog 19 lengkap dengan 29 butir amunisi yang aktif dan sejumlah uang. Dalam hal ini Bimo juga mengatakan pelaku sekarang sudah mulai berani beraksi dengan bersenjata api, dan akan kita telusuri bukan hanya terkait narkotikanya, tetapi juga tentang kepemilikan senjata api ini, dan ucapan terima kasih atas kerja sama antara satnarkoba yang bersinergi dalam mengungkap jaringan narkotika yang dilakukan oleh saudara M ini dengan jaringan yang berada di Sumatra Utara dan akan kita kembangkan,” tutup Kapolres Bimo.
“Pelaku di kenakan pasal berlapis yaitu pasal pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan pasal kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana undang-undang darurat,” ujarnya.
Dalam konferensi pers hari ini pihak bea cukai kabupaten Bengkalis juga mengatakan bahwa, “kami terus bersinergi dan merapatkan barisan bersama tim dari pihak polres bengkalis untuk bersama sama mencegah jalur masuk nya peredaran narkotika dari negri Jiran Malaysia,” tutup Kepala Bea cukai Kabupaten Bengkalis Agoes Widodo.(EN/RN)






