Dinsos P3A Gelar Kegiatan di Sapadia Hotel

9

Rokan Hulu, wartapekan.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu, menggelar Sosialisasi pengangkatan partisipasi perempuan di bidang politik hukum dan sosial di Kabupaten Rokan Hulu, bertempat di Sapadia Hotel, Selasa (12/12/2023).

Turut hadir Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Sosial (PPS) Dinsos P3A Rohul, Puji Lestari SKM. MKM, Kuasa Pengguna Anggaran Aprilia Liyadi,Se,M.Si, Narasumber Efia Nurita SE. MM kepala bidang PPKG.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran Aprilia Liyadi, SE,M.Si, dengan tema Peningkatan partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak (forum Puspa) dalam peningkatan kualitas keluarga.

Dijelaskan dalam undang-undang nomor 52 tahun 2009, keluarga berkualitas keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa.

“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam pembinaan tumbuh kembang anak pencetak kualitas sumber daya manusia, pusat kegiatan penting berbagai aspek kehidupan dalam menanamkan nilai – nilai moral dan pembentukan kepribadian tiap individu dalam masyarakat,” katanya Efia Nurita.

Lanjutnya kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang ditentukan dari dimensi kualitas legalitas struktur, kualitas ketahanan fisik, kualitas ketahanan ekonomi, kualitas ketahanan sosial fisiologi, dan kualitas ketahanan sosial budaya dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.

Adapun gender didefinisikan sebagai perbedaan peran, fungsi, status dan tanggung jawab pada laki – laki dan perempuan sebagai hasil dari bentukkan (kontruksi) sosial budaya yang tertanam lewat proses sosialisasi dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Sedangkan kesetaraan gender merupakan kesamaan kondisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak – haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.

“Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tutup Efia (rls)