Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Inkracht oleh Kejari Bengkalis

5

Bengkalis, wartapekan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis menggelar pemusnahan barang bukti Januari-Mei 2024, dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (29 Mei 2024).

Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri bengkalis Zainur Arifin Syah SH., MH. Kami ingin mengajak berpartisipasi dalam memusnahkan barang bukti, narkotika, harta benda yang sudah menjadi perkara, agar tidak bisa di gunakan oleh masyarakat, dari itu proses pemusnahan barang bukti ini untuk memberi rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat kabupaten Bengkalis.

“Kami selaku jaksa eksekutor, bahwa barang bukti ini wajib untuk di Musnahkan,” ucapnya.

Terdiri dari Empat jenis perkara tindak pidana yaitu 71 perkara Narkotika sabu sabu seberat 338,99 gram, ganja kering 380,01 gram, pil ekstasi sebanyak 266 butir/139,3 gram, 16 perkara Oharda, 22 perkara Kamnegtibum & TPUL dan 4 perkara Perdagangan 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 kes minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas bermerek dan 150 bal/ karung sepatu dengan berbagai merek.

Acara ini turut dihadiri oleh dalam pemusnahan barang bukti, kasi Intel Lettu infanteri Agus Dani, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH. SIK. MH, kasat Reskrim AKP Gian wiatma, SIK, kasat narkoba Iptu Hasan Basri ,SH.MH, kalapas Bengkalis Muhammad Lukman,A.md. I.P, SH.Msi, kadis perindag Zulfan,ST. Kalaksa Supandi, Dan tamu undangan lainnya.(EN)