Masyarakat Seikuning Tuntut Perhatian Terhadap Pencemaran Lingkungan oleh PT SKA

5

Wartapekan.com, Rokan Hulu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengadakan pertemuan untuk mengevaluasi tindakan perbaikan setelah sanksi administratif diterapkan kepada PT Sumatra Karya Agro (PT SKA).

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (01/10/2024) di Ruang Rapat DLH ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan perusahaan.

Irwansyah, tokoh masyarakat dari Aliansi Masyarakat Desa Seikuning, menegaskan pentingnya penanganan pencemaran yang diakibatkan oleh perusahaan. Ia menyampaikan empat poin kesepakatan, termasuk pengembalian hak masyarakat dan transparansi dalam perekrutan tenaga kerja. “Kami ingin semua keputusan melibatkan Pemerintah Desa untuk memastikan keadilan,” ujarnya.

Masyarakat juga menuntut kejelasan mengenai izin penggunaan air yang melintasi tanah mereka. “Jika komitmen ini tidak dipenuhi, kami tidak ragu untuk mengambil kembali hak kami,” tegas Irwansyah.

Pertemuan berlangsung dalam suasana tegang, dengan laporan intimidasi yang diterima masyarakat dari pihak perusahaan. Mereka berharap DLH Provinsi dapat bertindak secara independen dan melindungi hak-hak warga. “Kami menuntut keputusan yang adil agar tidak ada pihak yang terzolimi,” pungkas Irwansyah. (Rls/fan)