Wartapekan.com, Rokan Hulu – Setelah berbulan-bulan perselisihan antara masyarakat Desa Sei Kuning dan PT Sumatra Karya Agro (PKS PT SKA) di Rokan Hulu, ketegangan kembali meningkat. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, masyarakat berinisiatif menggali pipa waterintek yang terpasang di jalan desa, menegaskan hak atas tanah mereka.
Salah satu tokoh masyarakat, Pak Suri, mengatakan, “Kami bersatu untuk mempertahankan hak kami. Jalan ini milik kami dan tidak akan kami biarkan digunakan oleh perusahaan.”
Sartono, warga lainnya, menegaskan, “Surat izin yang kami miliki jelas, dikeluarkan pemerintah Kampar, dan jalan ini untuk kepentingan umum.”
Di tengah aksi tersebut, pihak perusahaan mendatangi masyarakat dan memperingatkan, “Jika kalian tidak menggali, saya anggap kalian pengecut.” Robi, perwakilan perusahaan, menuduh masyarakat terprovokasi dan menunjukkan surat izin dari kepala desa dan camat.
Polisi setempat, dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul Kompol Rejoice Manalu, mencoba menengahi situasi. “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sei Kuning, Abdul Halik, menjelaskan, “Izin yang saya tanda tangani bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat. Namun, perusahaan tidak pernah berkoordinasi lagi dan terus memecah belah masyarakat.”
Kepala desa menegaskan bahwa tidak ada izin untuk penggunaan jalan yang diminta perusahaan dan mengingatkan adanya pengaduan dari warga terkait lahan yang dilalui pipa waterintek. “Kami akan mencari surat pengajuan terkait ini dan memastikan hak masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Perselisihan ini mencerminkan ketegangan antara perusahaan dan masyarakat yang menuntut kejelasan dan keadilan dalam penggunaan sumber daya lokal. (Rls/fan)






