Dampak Lingkungan Memburuk, Warga Desa Seikuning Desak DPRD Tegas Terhadap PKS PT SKA

22

Wartapekan.com, Rokan Hulu – Keresahan warga Desa Seikuning, Kecamatan Rambah Samo, terhadap aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatra Karya Agro (SKA) semakin memuncak. Pabrik yang seharusnya mendukung kesejahteraan desa justru menimbulkan banyak masalah, termasuk pencemaran air dan dampak lingkungan lainnya, yang membuat warga mengadukan situasi ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu.

Pada Senin (11/11/2024), DPRD Rokan Hulu menggelar rapat khusus di Aula DPRD yang dihadiri oleh perwakilan PT SKA, para tokoh masyarakat Desa Seikuning, Camat Rambah Samo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Sumartini, yang berupaya mencari solusi atas permasalahan ini.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Seikuning, Abdul Halik, diberi kesempatan untuk memaparkan keluhan warga. “Kami menyambut baik kedatangan investor seperti PT SKA yang diharapkan bisa membawa perubahan positif bagi desa ini. Namun, kenyataannya justru menimbulkan masalah besar. Air dari Sungai Siabu Tonang yang biasa digunakan warga kini tersedot habis untuk kebutuhan pabrik, sehingga warga kesulitan memperoleh air bersih,” ujar Abdul Halik.

Abdul Halik juga mengeluhkan tindakan sepihak perusahaan yang memasang pipa tanpa izin di lahan warga, yang bahkan telah dilaporkan ke Polda Riau. “Belum lagi limbah cair yang mencemari Sungai Siabu Sumbek. Ribuan ikan di keramba mati, dan petani menderita kerugian besar. Kami sungguh kecewa karena perusahaan ini lebih membawa masalah daripada manfaat,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD langsung bertanya kepada perwakilan PT SKA mengenai kontribusi perusahaan kepada masyarakat setempat. Namun, jawaban dari perwakilan perusahaan justru memperburuk suasana. “Hanya limbah cair yang diberikan kepada kami, Pak!” teriak seorang warga dengan nada marah, memicu sorak-sorai lainnya.

Ketua DPRD pun mempertanyakan klaim PT SKA yang mengaku mempekerjakan 30% tenaga kerja lokal. Namun, hal ini dibantah warga yang hadir. “Bohong itu, Pak. Hanya ada sekitar 15 orang saja yang dipekerjakan dari desa ini,” ungkap seorang warga.

Pihak DPRD juga menyoroti fakta bahwa Humas PT SKA masih ber-KTP Medan meski telah dua tahun bekerja di Rokan Hulu. “Dua tahun mencari makan di Rokan Hulu, tapi KTP masih Medan, pajak pun tetap bayar di sana. Apa kontribusi Anda bagi Riau?” cetus Ketua DPRD yang membuat perwakilan perusahaan tertunduk.

Di akhir rapat, perwakilan masyarakat, Irwansyah Hasibuan, menyampaikan harapannya agar DPRD benar-benar membela kepentingan warga. “Kami berharap DPRD bisa memperjuangkan hak kami. Jika pemilik perusahaan tak hadir pada pertemuan berikutnya, kami setuju agar pabrik sementara ditutup. Masyarakat sudah terlalu menderita,” ujarnya.

Pertemuan ini menjadi saksi nyata keresahan warga Desa Seikuning atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh PKS PT SKA. Warga berharap perusahaan bisa bertanggung jawab dan berkomitmen memperbaiki dampak lingkungan dan sosial yang selama ini telah merugikan mereka. (Rls/fan)