Bengkalis, wartapekan.com – Menjelang pilkada tahun 2024 Bawaslu Bengkalis Menggelar Konferensi Pers Bersama Awak Media. Konferensi pers ini digelar bertujuan untuk memaparkan hasil penangan pelanggaran, pengawasan kampanye, dan pengawasan masa tenang pada pilkada Bengkalis tahun 2024.
Selama masa kampanye berlangsung telah di temukan 12 pelanggaran, yaitu berupa pemasangan alat peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) pasangan calon bupati Bengkalis dan gubernur Riau yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (pelanggaran administrasi pemilihan), seperti dipasang di pohon-pohon, di jalan-jalan protokol, di tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang dilarang lainnya. Pelanggaran dalam pemasangan APK dan BK ini terdapat di setiap kecamatan di Kabupaten Bengkalis. (25/11/2024)
Panwaslu kecamatan sudah melakukan proses penangan pelanggaran terhadap keseluruhan alat peraga kampanye yang melakukan pelanggaran.
Selama masa tenang Bawaslu kabupaten Bengkalis beserta jajaran pengawas adhoc, satpol PP, pihak kepolisian dan keamanan sudah melakukan penertiban terhadap APK yang ada di wilayah kabupaten Bengkalis.
Pada hari pertama masa tenang Telah di tertibkan sebanyak 2378 Apk pasangan calon bupati dan wakil bupati dan sebanyak 3022 Apk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Melalui panwaslu kecamatan, Bawaslu kabupaten Bengkalis selama masa kampanye telah menangani dua laporan dugaan pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan, yakni dikecamatan Mandau dan Pinggir.
Di Kecamatan Mandau laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu kecamatan karena tidak terpenuhi unsur materiil, karena pokok laporannya telah ditangani dan diselesaikan oleh jajaran pengawas pemilihanm. dan ada laporan yang juga tidak ditindaklanjuti karena laporannya telah dicabut oleh pelapor di Kecamatan Pinggir.
Kesemua aduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyampaikan penjelasan dan imbauan serta saran perbaikan kepada pihak-pihak yang terkait.(en)






