Wartapekan.com, Rokan Hulu – Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus sengketa Koperasi Timur Jaya, yang menjadi perhatian publik karena melibatkan 303 penggugat. Perkara dengan nomor 30 tahun 2024 ini fokus pada konflik pembagian hasil kebun antara koperasi dan kelompok yang mengklaim sebagai anggotanya.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/01/2025), ahli hukum bisnis Rizki Febrianto, yang juga dosen tetap program magister ilmu hukum Universitas Islam Riau, memberikan kesaksiannya. menyoroti pentingnya validitas keanggotaan koperasi sesuai dengan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Keanggotaan koperasi wajib tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam sidang ini terungkap bahwa penggugat, yaitu kelompok 303 orang, tidak terdaftar sebagai anggota sah berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Rizki.
Ia juga menekankan perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan dokumen koperasi.
“Surat kuasa yang dicabut atau diperbarui harus diperhatikan dengan seksama agar keputusan hukum tidak cacat dan memiliki kekuatan eksekusi,” tambahnya.
Kuasa hukum Koperasi Timur Jaya, Andi Neprianto, SH, menyatakan bahwa gugatan ini cacat prosedural karena penggugat tidak memiliki status anggota resmi.
“Mereka meminta hak seolah-olah bagian dari koperasi, padahal tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti membayar iuran wajib atau menghadiri rapat anggota,” tegasnya.
Menurut fakta yang diungkap, koperasi telah mensosialisasikan persyaratan keanggotaan sejak 2013. Namun, kelompok penggugat disebut tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Prinsip koperasi adalah kerja sama dan partisipasi aktif. Mereka hanya ingin menikmati hasil tanpa melaksanakan kewajiban,” imbuh Rizki.
Hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperkuat argumen mereka pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan dua minggu mendatang. Agenda sidang selanjutnya mencakup pembacaan tuntutan dan pengajuan bukti tambahan.
Koperasi Timur Jaya berharap hasil akhir sidang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sementara fakta yang telah disampaikan memperkuat posisi hukum koperasi dengan 200 anggota sahnya. (Fan)






