Wartapekan.com, Rokan Hulu- Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menjadi saksi lanjutan sidang gugatan class action yang diajukan oleh anggota Koperasi Sawit Timur Jaya pada Rabu (22/1/2024). Sengketa ini menyangkut pengelolaan lahan sawit seluas 610 hektar yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak pihak.
Kuasa hukum pengurus koperasi, Andi Nofrianto, mengungkapkan keyakinannya atas jalannya persidangan yang sudah memasuki tahap kesimpulan.
“Kami bersyukur prosesnya berjalan lancar meskipun cukup panjang. Kami yakin bahwa fakta dan kebenaran yang kami sampaikan akan menjadi dasar bagi keputusan hakim,” ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membantah semua dalil penggugat dengan bukti-bukti yang kuat dan kesaksian yang mendukung.
“Koperasi ini dibangun atas niat mulia untuk mempersatukan para anggota. Bukti kesepakatan terkait pengelolaan kebun sudah jelas dan seharusnya menjadi dasar penyelesaian sengketa ini,” tambahnya.
Namun, Andi tidak menutup mata terhadap dampak negatif gugatan ini. “Sangat disayangkan, karena kasus ini bisa memicu konflik di antara anggota dan masyarakat. Kami berharap pemerintah kabupaten turut andil dalam memberikan perhatian, sehingga penyelesaian ini dapat benar-benar membawa kedamaian,” katanya.
Jika keputusan hakim nantinya tidak sesuai harapan, pihak koperasi telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan.
“Semua proses sidang sudah kami dokumentasikan dengan baik, untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Kami siap mengambil langkah banding jika diperlukan,” tegas Andi.
Persidangan ini menjadi pengingat pentingnya keadilan dan transparansi dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan banyak pihak. Keputusan hakim nanti diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menciptakan solusi yang adil dan menjaga keharmonisan masyarakat. (Rls/Des)






