Wartapekan.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (04/02/2025) pukul 20.11 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta dinilai kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Keputusan MK ini menjadi babak akhir polemik hukum yang sempat mengiringi hasil Pilkada Rohul. Dengan gugatan yang resmi ditolak, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini melangkah tanpa hambatan menuju kepemimpinan daerah.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan pernyataan resmi mengenai putusan MK tersebut. Namun, secara hukum, tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan.
Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti menyambut putusan ini dengan penuh rasa syukur. Mereka menilai keputusan MK adalah bukti keabsahan demokrasi yang telah berjalan secara transparan dan adil.
Dengan hasil keputusan ini, pasangan Anton-Syafaruddin Poti akan turut serta dalam pelantikan serentak pada 18 Februari 2025 di Jakarta.
Momentum ini menjadi titik awal bagi masyarakat Rokan Hulu untuk menantikan program kerja nyata dari pemimpin baru mereka dalam membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah.
Keputusan ini juga menjadi sinyal rekonsiliasi politik, di mana seluruh pihak diharapkan dapat kembali bersatu demi pembangunan dan kesejahteraan Rohul setelah melewati masa kompetisi politik yang sengit. (Rls)






