PEKANBARU – Pernikahan usia dini masih menjadi fenomena sosial yang mengemuka di berbagai daerah di Indonesia. Meski kerap dibungkus dengan dalih budaya, agama, atau faktor ekonomi, praktik ini menyimpan banyak persoalan, mulai dari pelanggaran hak anak hingga ketimpangan gender. Dalam konteks hukum, negara sebenarnya telah memberikan batasan dan perlindungan yang tegas terhadap praktik ini, namun implementasi di lapangan seringkali menemui tantangan serius.
Tulisan opini ini akan mengulas pernikahan usia dini dari sudut pandang hukum, membedah implikasinya terhadap anak—terutama perempuan—dan menyoroti satu kasus yang terjadi di Indonesia sebagai cerminan kompleksitas persoalan ini. Diharapkan, pembaca memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai urgensi pencegahan pernikahan usia dini dan perlunya penegakan hukum yang konsisten.
Pernikahan Usia Dini: Definisi dan Realitas Sosial
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, kenyataannya, masih banyak praktik pernikahan yang melibatkan anak di bawah usia tersebut melalui permohonan dispensasi ke pengadilan agama.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2022, sekitar 8,06 persen perempuan usia 20–24 tahun pernah menikah sebelum usia 18 tahun. Angka ini menjadi alarm serius mengingat pernikahan dini sangat berisiko menimbulkan masalah sosial dan hukum, mulai dari pendidikan yang terputus, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kematian ibu dan bayi.
Landasan Hukum Terkait Pernikahan Usia Dini
Secara normatif, Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup memadai untuk mencegah pernikahan anak, di antaranya:
- UU No. 16 Tahun 2019
Mengatur batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Meski masih membuka peluang dispensasi, prosesnya harus melalui pengadilan.
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan menjamin perlindungan hak anak untuk tumbuh dan berkembang, bebas dari diskriminasi.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019
Mengatur tata cara pengajuan dan pertimbangan hakim dalam permohonan dispensasi kawin, termasuk penilaian aspek psikologis, pendidikan, dan kondisi sosial anak.
Namun, implementasi hukum tersebut tidak selalu berjalan ideal karena norma sosial, stigma, dan kurangnya edukasi hukum di masyarakat, terutama di daerah-daerah pedesaan.
Kasus Nyata: Dispensasi Perkawinan di Kabupaten Lombok Timur (2023)
Salah satu kasus yang belum banyak diketahui publik adalah pernikahan seorang siswi SMP berusia 15 tahun dengan pria berusia 24 tahun di Desa Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada awal 2023.
Kasus ini bermula ketika orang tua pihak perempuan mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Selong. Alasannya adalah kekhawatiran akan “aib keluarga” karena anak perempuan mereka telah menjalin hubungan dengan pria tersebut dan dikhawatirkan “keburu hamil di luar nikah”.
Pengadilan mengabulkan permohonan dengan pertimbangan bahwa pernikahan akan mencegah stigma sosial. Namun setelah menikah, pasangan ini mengalami konflik. Sang suami tidak mengizinkan istri melanjutkan sekolah dan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam waktu enam bulan pertama pernikahan. Akhirnya, keluarga sang gadis mengajukan cerai di pengadilan agama yang sama.
Kasus ini menunjukkan bagaimana norma sosial dan tekanan komunitas bisa membajak proses hukum dan mengorbankan masa depan anak. Ini juga menggambarkan bahwa keputusan hukum yang longgar terhadap dispensasi nikah dapat menyebabkan kerugian jangka panjang yang justru bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Implikasi Hukum dari Pernikahan Usia Dini
- Pelanggaran Hak Anak
Pernikahan dini sangat potensial melanggar hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. Hal ini bertentangan dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.
- Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Anak yang dinikahkan dini cenderung tidak siap secara psikologis dan ekonomi. Ketimpangan usia dan kekuasaan dalam rumah tangga dapat memicu KDRT, yang jelas melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
- Keterbatasan Akses Pendidikan dan Ekonomi
Setelah menikah, anak perempuan umumnya berhenti sekolah, sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk mandiri secara ekonomi. Hal ini menyebabkan lingkaran kemiskinan baru yang terus berulang.
- Beban Hukum dalam Dispensasi
Dispensasi kawin seharusnya menjadi pengecualian ketat, namun banyak hakim cenderung mengabulkan permohonan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi psikologis anak. Ini mengindikasikan adanya celah dalam praktik hukum, bukan dalam norma hukum.
Perluasan Interpretasi Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Untuk menjawab kompleksitas masalah ini, pendekatan hukum semata tidak cukup. Negara harus mengintegrasikan hukum dengan edukasi, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan peran aparat desa dan sekolah dalam mencegah pernikahan dini.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Ketatkan Syarat Dispensasi Nikah
Hakim harus mewajibkan adanya pendampingan psikolog, laporan sekolah, dan pertimbangan medis dalam proses dispensasi. Jangan hanya berdasarkan permintaan orang tua. Edukasi Hukum untuk Masyarakat
Pemerintah daerah perlu menggandeng tokoh agama dan adat untuk mensosialisasikan batas usia perkawinan dan dampak hukumnya.Integrasi Program Perlindungan Anak
Program perlindungan anak harus menyatu dengan upaya pencegahan pernikahan dini, termasuk akses ke pendidikan dan layanan konseling.Sanksi untuk Pemaksaan Anak Menikah
Meski belum eksplisit dalam KUHP, pemaksaan menikah anak di bawah umur bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikologis dan eksploitasi.
Penutup
Pernikahan usia dini adalah wajah dari konflik antara norma sosial dan norma hukum. Meski hukum telah menetapkan usia minimal dan melindungi hak anak, penerapannya masih sering kalah oleh tekanan sosial dan stigma budaya.
Kasus di Lombok Timur menggambarkan bahwa jika hukum tidak diimplementasikan dengan bijak dan berpihak pada anak, maka hukum justru menjadi alat legitimasi penindasan. Negara, masyarakat, dan keluarga harus berani mengubah paradigma ini, dari yang semula “menikahkan untuk menyelamatkan nama baik” menjadi “melindungi untuk menyelamatkan masa depan anak”.
Karena pada akhirnya, pernikahan bukanlah solusi dari tekanan sosial, melainkan komitmen jangka panjang yang memerlukan kesiapan mental, hukum, dan sosial. Jika ini diabaikan, maka kita hanya memindahkan masalah dari ruang sosial ke dalam lembaga rumah tangga yang rapuh.
Penulis: Suzdayan
NIM: 2474201561
Mahasiswa Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Riau






