Bupati Rohul Anton: Remisi Bukan Hadiah, Tapi Penghargaan Atas Perubahan Warga Binaan

8

Wartapekan.com, Rokan Hulu – Suasana haru dan penuh makna terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi umum maupun remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan kesungguhan mereka mengikuti pembinaan.

Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM hadir langsung menyerahkan remisi secara simbolis didampingi Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti serta unsur Forkopimda Rohul. Total sebanyak 850 WBP menerima remisi umum, 972 WBP memperoleh remisi dasawarsa, dan 18 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Dalam sambutannya, Bupati Anton menegaskan bahwa remisi bukanlah semata keringanan hukuman, tetapi bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang mau berbenah.

“Remisi ini bukan hadiah, melainkan penghargaan atas usaha saudara-saudara semua dalam memperbaiki diri. Saya berharap kesempatan ini menjadi titik balik untuk hidup lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru,” ungkapnya.

Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menambahkan bahwa pemberian remisi adalah bagian dari sistem pembinaan. Setiap WBP yang disiplin, menaati aturan, dan mengikuti program pembinaan berhak mendapat pengurangan masa hukuman.

“Selain remisi umum dan dasawarsa, hari ini ada 18 warga binaan yang langsung menghirup udara bebas. Semoga ini menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin dan berkomitmen memperbaiki diri,” ujarnya.

Acara penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat. Bupati dan Wabup juga menyempatkan diri menyapa warga binaan, memberikan nasehat, sekaligus menekankan pentingnya menjadikan momen kemerdekaan ini sebagai pijakan untuk tidak lagi mengulangi kesalahan hukum.

Pemberian remisi ini selaras dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, serta Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar, bahwa remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat dan menjadi bagian penting dari pembinaan pemasyarakatan.(Fan)