Pemkab Rohul Fasilitasi Penyelesaian Damai, Warga Pasir Putih Barat Terima Kompensasi Menara Telekomunikasi

9

Wartapekan.com, Rokan Hulu – Upaya cepat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dalam merespons aspirasi masyarakat kembali membuahkan hasil positif. Warga RT 01 RW 01 Dusun Pasir Putih Barat, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, akhirnya menerima kompensasi atas dampak perpanjangan sewa lahan menara telekomunikasi milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

Langkah penyelesaian ini bermula dari instruksi langsung Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, yang memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan menara di kawasan Jalan Syekh Ismail.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Kominfo menugaskan Tim Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) turun ke lapangan untuk menggali fakta, mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memfasilitasi proses mediasi antara warga dan pihak perusahaan pengelola menara.

Proses mediasi resmi dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025, di ruang Video Conference Dinas Kominfo Rohul. Pertemuan yang menghadirkan perwakilan warga dan pihak PT Dayamitra Telekomunikasi tersebut berlangsung konstruktif dan menghasilkan kesepakatan penting: warga menyetujui perpanjangan sewa lahan dengan tenggat waktu tertentu, dan pihak perusahaan bersedia memberikan kompensasi atas dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

Sebagai wujud tindak lanjut, pada Selasa, 7 Oktober 2025, dilakukan penyerahan uang tali asih secara resmi dari PT Dayamitra Telekomunikasi kepada masyarakat yang diwakili Hombang Matua Siregar, bertempat di Pasir Pengaraian. Acara ini turut disaksikan oleh Kabid IKP Diskominfo Rohul, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos., M.Si, dan Kasi Pelayanan Desa Pematang Berangan, Indrasid Mega Nanda.

Dalam berita acara serah terima tersebut, Hombang Matua Siregar menyampaikan komitmennya untuk mendistribusikan dana tali asih sesuai kesepakatan dan untuk kepentingan bersama masyarakat di sekitar radius menara.

Kabid IKP Diskominfo Rokan Hulu, Dr. Rudy Fadrial, menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Rohul dalam memastikan setiap persoalan antara masyarakat dan pihak swasta dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan bermartabat.

“Kami menjalankan instruksi langsung Bupati Anton untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat keberadaan infrastruktur telekomunikasi. Prinsip kami jelas: hak masyarakat atas akses komunikasi harus berjalan seiring dengan hak mereka atas keamanan, kenyamanan, dan kesempatan berusaha. Mediasi ini menjadi contoh penyelesaian berbasis musyawarah yang berkeadilan,” tegas Dr. Rudy.

Dengan selesainya mediasi dan penyerahan kompensasi ini, diharapkan hubungan baik antara masyarakat Pasir Putih Barat dan PT Dayamitra Telekomunikasi dapat terus terjalin. Keberadaan menara diharapkan bukan hanya meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, tetapi juga menjadi sarana sinergi antara masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pembangunan Kabupaten Rokan Hulu yang berdaya saing dan inklusif.(Fan)