Perkuat Pemidanaan Humanis,Bupati Anton Hadiri Penandatanganan MOU Pidana Kerja Sosial

4

Wartapekan.com, Rokan Hulu — Upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berdampak langsung bagi masyarakat kembali diperkuat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pada Selasa (02/12/2025), Bupati Rohul Anton, ST., MM secara resmi menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial antara pemerintah daerah se-Riau dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kegiatan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau ini menjadi langkah strategis dalam memperluas penerapan pemidanaan alternatif yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Acara tersebut turut dihadiri Plt Gubernur Riau, Kepala Kejati Riau, Kapolda Riau beserta para Kapolres, para Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai kabupaten/kota. Kehadiran lengkap unsur pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan bersama dalam memperkuat sistem pemidanaan modern.

Dari Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Anton hadir bersama Kapolres Rohul AKBP Eka Emil Putra, S.IK., dan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi fondasi penting untuk memastikan kebijakan pidana kerja sosial dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Anton menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan bahwa pemidanaan non-penjara merupakan solusi tepat untuk perkara ringan yang selama ini menambah beban lembaga pemasyarakatan.

“Pidana kerja sosial adalah langkah nyata dalam menghadirkan pemidanaan yang lebih mendidik. Pelanggar diberi kesempatan memperbaiki diri sambil memberi manfaat bagi lingkungan. Pemerintah Kabupaten Rohul tentu siap menjalankan kebijakan ini dengan menyiapkan fasilitas dan pola pengawasan yang profesional,” ujar Bupati Anton.

Kepala Kejati Riau dalam sambutannya menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari gerakan nasional memperkuat keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan kebermanfaatan sosial, bukan hanya hukuman semata. Menurutnya, pidana kerja sosial memberikan efek jera yang lebih konstruktif, sekaligus mencegah terjadinya penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Acara berlangsung khidmat, dilanjutkan penandatanganan MoU bersama, sesi foto, serta pembahasan teknis terkait penyusunan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh daerah.

Dengan penandatanganan ini, Kabupaten Rokan Hulu menegaskan komitmennya menjadi daerah yang proaktif mendukung inovasi penegakan hukum sekaligus memperkuat asas kemanusiaan dalam proses peradilan.

Pemkab Rohul bersama kepolisian dan kejaksaan memastikan penerapan pidana kerja sosial nantinya berjalan teratur, terawasi, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(Fan)