Wartapekan.com, Rokan Hulu — Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu, Syamsul Kamal, SH, memberikan penjelasan terbuka terkait isu dugaan pemerasan yang mencuat pascarazia kafe pada Jumat malam pekan lalu. Ia menegaskan, seluruh kegiatan penertiban berjalan sesuai prosedur dan tidak mengandung unsur penyimpangan.
“Razia itu dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan kami. Tidak ada praktik pemerasan seperti yang dituduhkan,” tegas Syamsul Kamal saat dikonfirmasi, Jumat.
Ia memaparkan, kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan titik awal di depan Penginapan Bakri. Di lokasi tersebut, petugas mendapati satu pasangan yang kemudian dilakukan pendataan sesuai ketentuan. Tim lalu melanjutkan patroli ke wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu, namun tidak menemukan pelanggaran (nihil).
Razia berlanjut ke kawasan Simpang D. Saat tim hendak kembali ke kantor, Satpol PP menerima informasi adanya dugaan pelanggaran di tempat karaoke di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian.
“Ketika kami menuju lokasi, mobil Dalmas Satpol PP sudah lebih dulu melakukan penindakan dan mengamankan delapan orang,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan satu butir pil ekstasi di saku salah seorang yang diamankan. Delapan orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Rokan Hulu untuk proses lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Sehari setelah razia, Syamsul Kamal menghubungi Umri Hasibuan dan memintanya datang ke Kantor Satpol PP. Umri kemudian menjelaskan keterlibatannya dalam proses administrasi pascakegiatan tersebut.
“Saya diminta membantu mengurus penyelesaian administrasi sesuai aturan, karena pejabat Satpol PP sedang dinas luar ke Pekanbaru,” ujar Umri.
Ia menambahkan, kehadirannya juga karena dirinya berasal dari unsur media. Selain itu, terdapat pihak yang mengaku dari LSM dan media yang menyatakan bertanggung jawab terhadap salah satu orang yang diamankan.
Dalam keterangannya, Umri mengakui menerima uang sebesar Rp1 juta secara tunai dan Rp3 juta melalui transfer. Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
“Uang itu berkaitan dengan denda Perda. Seluruhnya sudah saya setorkan ke rekening resmi Satpol PP pada hari Senin,” katanya.
Menurut Umri, penyetoran baru dilakukan pada hari kerja karena pejabat terkait baru kembali dari tugas luar pada Minggu.
“Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua jelas alurnya dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait temuan narkotika, Syamsul Kamal memastikan Satpol PP telah melakukan koordinasi resmi dengan pihak berwenang.
“Untuk temuan narkoba, kami langsung berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada Kasat Narkoba sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.(Fan)






