Jaga Ketertiban dan Keindangan Kota, Pemko Pekanbaru Luncurkan Program Zero Gepeng

2

PEKANBARU (watapekan.com)-Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekabaru segera meluncurkan Program Zero Gepeng sebagai upaya menghilangkan keberadaan Gelandangan dan Pengemis (gepeng) di persimpangan jalan Kota Bertuah.
“Program tersebut tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi untuk penanganan persoalan sosial tersebut. Dimana program ini akan melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Agung.

Menurut Agung, saat ini persimpangan jalan di Pekanbaru masih kerap dipenuhi gepeng meski Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru rutin melakukan penjangkauan. Mereka sering menghindari petugas saat operasi penertiban berlangsung.

“Para gepeng yang berada di Pekanbaru tidak seluruhnya merupakan warga setempat. Sebagian di antaranya berasal dari luar daerah. Sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas OPD,” ucapnya.

Agung mengatakan, Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut telah diminta mematangkan persiapan peluncuran Program Zero Gepeng agar pelaksanaannya berjalan optimal. Pemko Pekanbaru tidak ingin penanganan gepeng hanya bersifat sementara. Penertiban harus diiringi langkah yang humanis dan sesuai ketentuan sehingga persoalan tersebut tidak terus berulang.

“kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang maupun barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan atau persimpangan lampu merah. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan Program Zero Gepeng di Kota Pekanbaru,” tegas Agung.

DPRD: Petakan Kondisi Gepeng

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan meluncurkan Program Zero Gepeng untuk mengatasi keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah persimpangan jalan.

Namun, pelaksanaan program tersebut harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku serta dibarengi dengan analisis yang tepat agar penanganannya sesuai dengan kondisi masing-masing gepeng.

“Persoalan ini sebenarnya segala sesuatunya sudah ada di Perda Kota Pekanbaru. Silakan Pemko dan Dinas Sosial melakukannya sesuai perda yang ada,” ucap Tekad, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penanganan terhadap gepeng tidak bisa disamaratakan. Menurutnya, pemerintah harus mampu memilah antara masyarakat yang benar-benar hidup dalam keterbatasan ekonomi dengan mereka yang menjadikan aktivitas mengemis sebagai profesi.

Untuk kelompok pertama, lanjut Tekad, pendekatan yang dilakukan harus bersifat pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan maupun pembinaan agar mereka memiliki kemampuan bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak.

“Untuk gepeng yang memang tidak mampu, tentu treatment-nya berbeda. Mereka bisa diberikan pelatihan kerja sehingga nantinya mempunyai penghasilan sendiri,” paparnya.

Sementara itu, terhadap mereka yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan, ungkap Tekad, diperlukan langkah penanganan yang berbeda dan lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta Pemko Pekanbaru bersama Dinas Sosial terlebih dahulu melakukan pendataan dan analisis terhadap para gepeng, termasuk memastikan apakah mereka merupakan warga Kota Pekanbaru atau berasal dari luar daerah.

“Jadi Pemko dan Dinas Sosial harus mampu menganalisa terlebih dahulu, ini gepeng yang mana dan apakah mereka ber-KTP Pekanbaru atau tidak. Baru kemudian diberikan solusi yang tepat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.(**)