TEMBILAHAN (wartapekan.com) – Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum non-litigasi yang digelar di Kelurahan Tembilahan Barat, tepatnya di Gang Samudera II, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar Kelompok Samudra yang merupakan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), serta masyarakat dan keluarga kurang mampu di wilayah setempat.
Kegiatan turut didampingi Koordinator Kabupaten (Koorkab) Pendamping PKH Indragiri Hilir (Inhil), Mardian.
Kehadiran pendamping PKH diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan memastikan informasi hukum yang diberikan benar-benar dapat dipahami serta menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Penyuluhan dipimpin langsung Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, bersama tim paralegal dan staf lembaga. Dalam kesempatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengetahui hak-hak hukum serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Markoni Efendi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menghadapi persoalan hukum seorang diri.
Menurutnya, pendampingan sejak awal sangat penting agar masyarakat tidak salah mengambil langkah atau terjebak dalam proses hukum yang justru dapat merugikan diri sendiri.
“Ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, jangan takut dan jangan mengambil keputusan sendiri tanpa mengetahui aturan. Konsultasikan terlebih dahulu agar langkah yang diambil tepat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang kehilangan hak untuk memperoleh keadilan.
Masyarakat kurang mampu tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.
Sebagai bentuk komitmen, LBHK Markfen Justice membuka akses pendampingan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
Markoni menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan cukup menunjukkan Kartu PKH atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti kondisi ekonomi.
“Bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan hukum, silakan datang.
Cukup membawa kartu PKH atau SKTM. Kami siap memberikan pendampingan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan tersebut mendapat perhatian positif dari masyarakat.
Selain memberikan pemahaman mengenai persoalan hukum, penyuluhan juga menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi serta memperoleh arahan awal dari tim LBHK Markfen Justice.
Melalui kegiatan tersebut, LBHK Markfen Justice berharap kesadaran dan literasi hukum masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, terus meningkat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, tetapi juga mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu.
LBHK Markfen Justice pun berkomitmen untuk terus memperluas kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ke berbagai wilayah, sehingga masyarakat semakin memahami hak-haknya dan berani mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.




