Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah lebih ringan dari seharusnya. Keringanan hukuman ini tak lepas dari LPSK yang merekomendasikan Richard menjadi justice collaborator.
“Kalau mungkin LPSK enggak ada, enggak mungkin 12 tahun ya,” kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Sementara itu, terkait ketidakpuasan LPSK atas tuntutan tersebut, Fadil memilih tetap menggormatinya. Hal itu bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum.
“Berbeda pandangan dalam negara hukum Indonesia dibenarkan. Tapi janganlah menggiring opini nanti terpengaruh pola pikir hakim dan jaksa,” jelasnya.
Selain itu, Fadil menegaskan, persidangan pembunuhan Yosua belum selesai. Vonis menjadi hak majelis hakim untuk memutuskan. Bila hakim berpendapat tuntutan jaksa terlalu berat, maka vonis bisa lebih ringan, begitu pula sebaliknya.
“Kita serahkan kepada majelis hakim yang sudah berpengalaman. Majelis hakim itu tuanya sama dengan saya, jadi sidangnya sudah puluhan tahun juga. Tentu punya kearifan dan pengalaman yang luas,” pungkasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. (jpg)






