Wartapekan.com,Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (24/9), di halaman Kantor Kejari Rohul.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Dr. Rabani Meryanto Halawa, SH, MH, dengan disaksikan jajaran Forkopimda. Berbagai barang bukti dimusnahkan, mulai dari handphone, narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja kering, hingga peralatan tindak pencurian sawit.
Kajari Rohul, Rabani Meryanto Halawa, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor pascaputusan pengadilan. “Ini sebagai bentuk transparansi bahwa Kejaksaan Negeri Rohul telah menjalankan amanah undang-undang,” ucapnya.
Ia menambahkan, mayoritas kasus yang ditangani di Rohul masih didominasi oleh pencurian sawit dan narkoba. “Banyak pelaku yang mencuri sawit, kemudian hasilnya dipakai untuk membeli narkoba. Ini yang paling sering terjadi,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu 498,13 gram dari 62 perkara, ganja kering 3.907,05 gram dari 9 perkara, serta pil ekstasi 13,89 gram dari 3 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti kasus ketertiban umum berupa pisau, jerigen, pakaian, minuman beralkohol, serta perkara lain seperti kayu, tas, egrek, tojok, dan obeng dengan total 52 perkara.
Bupati Anton bersama Kajari Rohul mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta menjauhi segala bentuk tindak pidana.
“Kita berharap anak-anak muda Rohul tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak kejahatan. Karena semua itu hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” pesan Bupati Anton yang diamini Kajari.(Fan)






