DPR Setuju Evaluasi Sistem Pemilihan Gubernur

3

JAKARTA--Jabatan gubernur yang disuarakan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menjadi satu topik diskusi menarik. Sejumlah pihak berpendapat, yang lebih penting dilakukan adalah evaluasi pemilihan gubernur. Bukan penghapusan jabatan gubernur.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya jelas tidak setuju jika jabatan gubernur dihapus dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Legislator PAN itu juga meyakini banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana tersebut.

Jika usulan itu menyangkut evaluasi pemilihan gubernur, lanjut Guspardi, fraksinya sangat terbuka untuk membahasnya. ”Kalau soal sistem pemilihan bisa kita bahas bersama,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos (Grup Posmetro Rohil), Rabu (1/2/2023).

Pendapat yang sama disampaikan anggota DPR dari Partai Demokrat Herman Khaeron. Dia tidak setuju dengan wacana penghapusan jabatan gubernur. Jabatan gubernur masih dibutuhkan untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan daerah-daerah di wilayahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin mengatakan, usul utama yang disampaikan Muhaimin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung. Bukan penghapusan jabatan gubernur. Menurut dia, penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas.

”Bisa iya, bisa juga tidak. Bergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,” tuturnya.

Mengapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang? Pertama, kata Yanuar, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, akhlak para elite, dan masyarakat.

Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota. Bukan pada tingkat provinsi. Dengan demikian, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.

”Nah, bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung?” tandasnya.

Tanggapan Dua Gubernur

Dua gubernur di Indonesia menanggapi usul peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

”Usul itu yang paling bijak adalah oleh rakyat sendiri. Jadi kalau mau melakukan perubahan, tanyalah kepada rakyat,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara di Medan.

Suara dari rakyat, menurut dia, bisa memberikan jawaban bukan hanya peniadaan jabatan gubernur, tetapi eksistensi bupati, wali kota, dan presiden. Sesuai aturan yang berlaku bahwa pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

”Jadi pertanyaannya, kalau mau ada perubahan-perubahan silakan. Karena negara ini dibangun oleh kesepakatan, kesepakatan tertinggi datang dari aspirasi rakyat. Itu jawaban saya,” terang Ridwan Kamil.

Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan, salah satu bentuk pertanyaan kepada rakyat bisa melalui referendum.
”Bentuknya bisa referendum. Referendum itu bertanya kepada rakyat kan? Tapi kalau rakyat memutuskan ya, dibikin kesepakatan baru,” ujar Ridwan Kamil.

Namun, lanjut Ridwan Kamil, kalau rakyat tetap membutuhkan seorang gubernur karena merasakan manfaat yang luar biasa harus dihormati. ”Jadi kesimpulannya tetap tanya kepada rakyat,” papar Ridwan Kamil.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta agar wartawan bertanya kembali kepada yang mewacanakan penghapusan jabatan kepala daerah setingkat gubernur itu. ”Kau tanya sama dialah. Kalau gubernur dihapus nanti enggak ada kerjaan lagi gubernur 38 provinsi. Nanti siapa yang kasih kerjaan gubernur-gubernur itu,” tutur Edy. (jp/**)