Wartapekan.com, Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tangis Richard pun pecah mendengar vonis tersebut, seperti bersyukur hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Suasana di pengadilan pun pecah oleh hiruk pikuk ratusan pendukung Richard yang datang sejak pagi hari. Baik pendukung yang menonton dari layar di depan pengadilan, maupun yang berada di ruang sidang langsung bersorak gembira.
Mereka merayakan hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Richard. Tak sedikit dari para pendukung yang sampai menetaskan air mata. “Hidup Richard, hidup Richard,” teriak para pendukung Richard.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun.
Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Berharap Jaksa Tak Banding
Pihak Richard berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding meskipun tuntutannya sampai 12 tahun.
“Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah,” kata Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ronny menilai, vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Richard. Sebab, Richard juga telah membantu pengungkapan kasus, serta menyesali semua perbuatannya.
“Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim memutus berdasarkan apa yang diyakini,” jelasnya. (rls)






