Sat Reskrim Polres Bengkalis Gagalkan 3 Calon TKW/PMI yang Akan Dikirim ke Malaysia

2

Bengkalis –  Team Satreskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter berhasil menggagalkan upaya penyeludupan calon TKI/PMI melalui pelabuhan Bengkalis menuju Malaysia. Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Unit Tipidter tersebut dilakukan ketika korban hendak memasuki Pulau Bengkalis melalui pelabuhan Roro Sungai Selari Pakning pada 17 Februari 2023 yang lalu.

Saat dikonfirmasi Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza membenarkan penangkapan tersebut, Senin 19 Februari 2023.

“Benar Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman tiga orang warga Indonesia yang akan bekerja di Malaysia. RB (29) sebagai pengurus berhasil kita amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut”, terang Kasatreskrim AKP Muhammad Reza tersebut.

Ia juga menjelaskan Kronologis penangkapan berawal dari sekitar pukul 12.00 wib team mendapatkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang mana bahwasanya di pelabuhan Roro Sungai Selari Pakning ada melihat sebuah Mobil yang diduga membawa orang (Pekerja Migran Indonesia) PMI.

Dari informasi tersebut kemudian Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, memerintahkan untuk segera mengecek kelokasi.

“Pak Kapolres memerintahkan kesaya untuk ditindaklanjuti. Terus saya perintahkan kepada Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo kroscek kelapangan”, terang kasat Reskrim lagi.

Dari perintah tersebut sekitar pukul 14.10 wib Tim tiba di Tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 (tiga) orang Migran dan 1 (satu) orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan Mobil)

Setelah diinterogasi singkat ternyata 3 (tiga) orang tersebut rencana akan diberangkatkan menuju malaysia, namun karen pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia pada hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia .

Berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan saksi, team akhirnya mendapatkan Identitas terduga Pelaku sebagai sebagai perantara.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, sekitar pukul 16.45 Tim menemukan Pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kec. Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.

” Dari keterangan R ia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 300.000, untuk setiap calon PMI yang berhasil ia berangkatkan ke Malaysia “, ujarnya.

Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh sdr. T (DPO), dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan.

Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan.

Dan saudara R sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022 yang lalu.

Sementar untuk R kita persangkaan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Nur)