Urus Paspor Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

4

Wartapekan.com, Jakarta-Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurus paspor umrah dan haji khusus sudah tak diperlukan lagi alias dicabut. Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie mengatakan kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM itu cenderung menyulitkan jamaah.

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak persulit lagi jamaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor. Diharapkan bisa mempermudah jemaah umrah maupun haji khusus saat pengurusan paspor,” kata Anna dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).

Kebijakan perlunya rekomendasi dari Kemenag yang sempat berlaku ditujukan untuk alasan pengawasan. Namun Anna menilai, rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor yang diminta Ditjen Imigrasi itu memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jamaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ungkapnya.

Anna menegaskan, saat ini jamaah umrah dan haji khusus tak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag dalam pembuatan paspor karena syarat tersebut kini telah dihapus.
“Karena sudah dicabut, nantinya jamaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ucap Anna.(rls)