Pengumuman Nasib 3.302 Guru Riau Lulus PPPK Diundur

2

Wartapekan.com, Pekanbaru – Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Riau tahun 2022, namun tidak sesuai formasi awal atau penempatan yang semula dijadwalkan 10 April 2023 diundur dengan waktu belum ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menyebutkan, di Riau terdapat 3.302 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Riau tahun 2022, namun tidak sesuai formasi awal atau penempatan. Mereka saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat dalam dal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

“Pengumuman penentuan peserta yang lulus PPPK guru namun tidak sesuai penempatan belum keluar,” kata Ikhwan, Selasa (11/4/2023).

Ikhwan mengatakan, memang penentuan tesebut dijadwalkan akan diumumkan pada 10 April 2023 kemarin. Namun hingga kini pihaknya belum mendapat informasi dari Kemendikbud Ristek.

“Sampai saat ini belum ada statemen dari Kemendikbud perihal pengunduran jadwal pengumuman penentuan itu,” sebut Ikhwan Ridwan.

Berkenaan dengan itu, Ikhwan mengaku pihaknya juga sudah mendapat pertanyaan dari para guru lulus PPPK yang tidak sesuai penempatan.

“Para guru juga sudah bertanya-tanya ke kami terkait itu. Namun berkenaan dengan informasi kelulusan, kita masih menunggu juga dari pusat,” tukasnya.

 

Seleksi Guru PPPK Selesai dengan Baik

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Riau tahun 2022, namun tidak sesuai formasi awal atau penempatan, yang semula dijadwalkan 10 April 2023, diundur dengan waktu belum ditentukan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat mengatakan, persoalan penerimaan PPPK itu harus diselesaikan dengan baik. Terutama soal penempatan guru.

“Kita berharap persoalan penerimaan PPPK di Riau bisa diselesaikan dengan baik. Terutama persoalan penempatan guru di sekolah induk,” kata Ade, Selasa (11/4/2023).

Ade juga menyinggung soal perekrutan PPPK Tahun 2022 yang diduga tidak sesuai Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022.

“Kemudian persoalan guru yang sudah memiliki masa kerja mengajar hingga belasan tahun yang seharusnya menjadi prioritas. Hal tersebut sesuai dengan Permen PAN RB,” kata Ade.(**)