PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif untuk Kemudahan Investasi.
Setelah menerima laporan awal dari Pemko Pekanbaru pekan lalu, Pansus kembali melanjutkan pembahasan bersama sejumlah OPD terkait dan tenaga ahli, Senin (27/10/2025) di ruang Komisi IV.
Penanggung Jawab Pansus, T Azwendi Fajri SE MM, menjelaskan bahwa percepatan pembahasan Ranperda merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan investasi di Kota Pekanbaru. Regulasi ini dinilai sangat penting, karena akan menjadi dasar bagi pemerintah memberikan subsidi atau insentif kepada pelaku usaha, khususnya investor berskala menengah hingga besar.
“Perda ini sudah lama ditunggu. Aturan ini akan menjadi fondasi penting agar investasi bisa tumbuh cepat, tepat, dan didukung pelayanan perizinan yang maksimal,” ujar Azwendi usai rapat.
Azwendi menjelaskan, Ranperda ini nantinya memberi kepastian hukum bagi investor lokal, nasional, maupun internasionalyang menanamkan modalnya di Pekanbaru.
Selain itu, aturan tersebut juga memastikan bahwa para investor mendapat pelayanan sesuai standar operasional yang jelas.
“Mereka datang berinvestasi harus dilayani dengan baik, mendapatkan kepastian hukum, dan merasa aman terhadap investasinya di Kota Pekanbaru,” katanya.
Lebih jauh, Azwendi menegaskan pentingnya skema insentif bagi dunia usaha. Tidak semua pelaku usaha berada pada posisi yang sama, sehingga pemerintah perlu menyiapkan stimulus berupa subsidi, keringanan, maupun insentif lain.
Penjabaran teknis terkait klasifikasi dan bentuk insentif akan dibahas lebih rinci dalam Pansus. DPRD Pekanbaru, kata Azwendi, berharap Perda ini nantinya mampu menghilangkan hambatan investasi, terutama yang berkaitan dengan birokrasi perizinan.
Salah satu isu krusial adalah lamanya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berdasarkan informasi masyarakat dapat memakan waktu 1 hingga 3 bulan.
“Dengan Perda ini nanti, kita bedah permasalahannya satu per satu dan mencari solusi konkret.
Harus ada percepatan sehingga PBG bisa terbit lebih cepat meski pemohon jumlahnya ribuan,” tegasnya.
Jika proses perizinan semakin efisien, Azwendi optimistis arus investasi ke Kota Pekanbaru akan meningkat, diikuti naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Intinya, birokrasi harus dipangkas dan ada jaminan berusaha bagi investor. Harapannya Pansus bisa menyelesaikan
Ranperda ini pada 2025 sehingga dapat diberlakukan mulai2026,” tutupnya. (adv)






