PEKANBARU – Komisi IV DPRD Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pemasangan tiang dan kabel internet oleh provider maupun vendor di Kota Pekanbaru. Keputusan itu diambil usai hearing bersama penyedia layanan internet, PLN UP3 Pekanbaru, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (19/11/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, mengatakan penghentian tersebut perlu diberlakukan karena pemasangan tiang yang dilakukan selama ini tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan banyak persoalan, mulai dari merusak estetika kota hingga mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami minta Pemko melalui Satpol PP untuk mengawasi dan menindak tegas pihak yang masih nekat melakukan pemasangan. Itu jelas ilegal,”tegas Roni.
Hearing yang digelar Komisi IV turut dihadiri perwakilan My Republic, vendor PT Audy Teknologi Indonesia, Asisten Manajer PLN UP3 Pekanbaru, perwakilan Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP, dan DPM-PTSP.
Rapat ini digagas menyusul banyaknya laporan warga terkait kabel internet semrawut dan tiang-tiang baru yang terus bermunculan di permukiman dan ruas jalan.
Di antara kasus terbaru, seorang warga Tenayan Raya terluka setelah lehernya tersangkut kabel internet yang menjuntai.
Selain itu, pekerja vendor PT Audy Teknologi Indonesia, Fathier, tersengat listrik saat memasang kabel internet di Jalan Siak II pada 28 Oktober 2025. Ketika ditanya berapa lama moratorium pemasangan ini diberlakukan, Roni menegaskan larangan tersebut berlaku hingga terbit regulasi resmi yang mengatur penanaman tiang dan penarikan kabel.
“Kita minta OPD terkait segera menyosialisasikan keputusan ini hingga ke tingkat RT/RW. Selama ini izin RT/RW yang dipakai provider jelas ilegal dan tidak berlaku,” tegasnya.
Roni juga menyoroti tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemasangan tiang internet yang marak belakangan ini.
la memastikan Komisi IV akan memanggil Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau dalam waktu dekat untuk memperjelas mekanisme dan aturan jaringan internet di kota.
Dalam hearing, anggota Komisi IV Zulkardi SH sempat meluapkan kekecewaannya. la menilai My Republic tidak serius mengikuti rapat karena hanya mengutus staf yang tidak
memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kok yang dikirim bukan orang yang bisa memberi keputusan?Keluar saja,” ujarnya kesal.
Perwakilan My Republic, Aris, bahkan mengakui bahwa pemasangan tiang internet selama ini hanya berbekal rekomendasi RT/RW.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi anggota Komisi IV lainnya, Roni Pasla SE, yang menilai kondisi kabel dan tiang yang semrawut merupakan akibat minimnya koordinasi dan
tidak adanya izin resmi.
“Satpol PP harus menindak. Provider tidak bisa berdalih memakai izin RT. Mereka harus memikirkan estetika kota,” tegasnya.
Sorotan untuk PLN UP3 Pekanbaru Di sisi lain, Komisi IV menyayangkan absennya Manajer PLN UP3 Pekanbaru, Wilsriza, dalam hearing tersebut. Padahal, banyak persoalan terkait jaringan listrik yang perlu dijelaskan, termasuk kasus pekerja tersengat listrik. Asisten Manajer PLN UP3, Dariel Palawi, menyebut ketinggian kabel PLN di lokasi kejadian masih dalam kategori aman.
“Saat kejadian, terpantau adanya sentuhan ke tanah. Kami temukan tangga masih menempel di tiang provider dan warga melaporkan adanya orang tersengat,” jelas Dariel.
la menambahkan, kabel yang tersengat memiliki tegangan 20 kV dan membantah bahwa kabel PLN menumpang di tiang provider.
“Tidak mungkin kabel PLN menumpang. Mungkin ada kabel yang melayang, tapi jaraknya masih aman,” katanya. Menurut Dariel, insiden semacam ini sering terjadi karena provider sering memasang kabel tanpa koordinasi dengan PLN.
“Setiap tiang listrik kami sudah dipenuhi tiang provider. Ini mengganggu pekerjaan saat terjadi gangguan,” ujarnya. (adv)






