Ketua Komisi II dan IV DPRD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Perwako RDTR Marpoyan Damai 2025-2044

7

PEKANBARU – Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Avidin SE MH, bersama Ketua Komisi IV, Rois SAg, menghadiri sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025-2044. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Marpoyan Damai, Selasa (11/11/2025).

Sosialisasi ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, yang menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk membangun tata ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.

Ia menyebut bahwa RDTR memiliki peran penting dalam mengarahkan pembangunan kota secara terukur serta mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.

“RDTR menjadi pedoman utama bagi masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dalam menentukan perantakaaang seecna jangka panjang, knp Markarius.

la menambahkan bahwa pemahaman publik terkait pembagian zona permukiman, perdagangan, jasa, hingga kawasan strategis perlu terus diperkuat.

Terkait keberadaan zona penyangga (buffer zone), khususnya di sekitar objek vital nasional
seperti markas TNI AU, Markarius mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki hak atas tanah, namun pembangunan di area tersebut harus memenuhi ketentuan teknis.

Masyarakat boleh membangun, tetapi ada batasan, misalnya jumlah lantai. Karena itu, ajukan izin terlebih dahulu agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan warga sendiri,” ujarnya.

Markarius juga menyoroti peningkatan layanan perizinan bangunan yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan pemetaan digital, petugas dapat langsung menilai kesesuaian lokasi pembangunan berdasarkan RDTR.

“Proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” jelasnya.
la menegaskan bahwa seluruh pembangunan fisik dan infrastruktur di Pekanbaru harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah disusun, demi mencegah tata kota yang semrawut dan menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kita ingin Pekanbaru berkembang sebagai kota modern yang tertata, hijau, dan berdaya saing,” tegasnya.

Pemko Pekanbaru menargetkan layanan izin bangunan sederhana dapat selesai dalam satu hingga dua hari.

Sementara proyek bertingkat atau berskala besar tetap melalui kajian teknis mendalam, tanpa menghambat investasi.

“Percepatan perizinan harus tetap sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan teknis. Dengan sistem yang cepat dan transparan, iklim investasi semakin kondusif,” tutupnya. (adv)