Komisi I DPRD Pekanbaru Cermati Draf Perwako Pemilihan RT/RW, Asisten I dan Kabag Hukum Dicecar

10

PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko untuk membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemilihan ketua RT dan RW yang direncanakan berlangsung serentak pada Desember 2025. Dalam rapat yang berlangsung cukup panas itu, DPRD memberikan sejumlah catatan krusial yang diminta segera dimasukkan dalam draf final regulasi.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa beberapa poin harus direvisi, termasuk pencabutan Surat Edaran (SE) No. 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani Plh Sekda pada 20 Desember 2024.

DPRD juga meminta Pemko menghapus kewajiban surat keterangan dari lurah dan camat sebagai syarat calon ketua RT/RW, serta menetapkan batas usia kandidat antara 25 hingga 65 tahun.

“Semua rekomendasi ini sudah kami sampaikan dalam rapat. Harapan kami, seluruhnya dimasukkan ke dalam draf Perwako yang baru,” ujar Robin.

la mengingatkan agar setiap pasal dalam Perwako tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, pemilihan RT/RW merupakan pesta demokrasi di level paling dasar. Karena itu, Robin menegaskan regulasi harus sepenuhnya selaras dengan
Permendagri No. 18 Tahun 2018.

Ketegangan sempat muncul ketika Anggota Komisi I, Syafri Syarif, mempertanyakan sejumlah pasal dalam draf Perwako kepada Asisten I Masykur Tarmizi dan Kabag Hukum Edi Susanto.

DPRD menilai beberapa ketentuan berpotensi merugikan masyarakat dan membuka peluang keberpihakan kepada kelompok tertentu. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah kewajiban surat keterangan dari lurah atas nama camat bagi calon ketua
RT/RW. “Ini harus ditinjau ulang.

Jangan ada pasal yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.

Apalagi kalau pemilihan dilakukan lewat musyawarah mufakat, bagaimana menampung warga di wilayah yang penduduknya sampai 1.500 KK?” kata Syafri.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, juga menekankan pentingnya ketegasan Pemko dalam memenuhi janji menggelar pemilihan RT/RW pada Desember 2025. la menyebut sudah terlalu banyak jabatan RT/RW diisi oleh ASN sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Ada sekitar 1.600 jabatan RT/RW yang kini dipegang ASN. Bahkan satu ASN bisa memegang delapan hingga sembilan posisi. Jangan diundur lagi, masyarakat yang paling dirugikan,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, serta anggota Komisi I lainnya, Firman dan Aidhil Nur Putra.

Dari pihak Pemko hadir Asisten I Masykur Tarmizi, jajaran Biro Tapem, Kabag Hukum Edi Susanto, dan staf terkait. (adv)