Pekanbaru – Kebersihan adalah upaya masyarakat untuk memelihara lingkungannya dari sampah dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sehat dan nyaman. Di Kota Pekanbaru ada sejumlah titik yang telah ditetapkan sebagai Pembuangan Sementara (TPS) sampah resmi.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan 63 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.
“Sudah kita tetapkan,” ujar Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan, puluhan TPS sampah legal itu berada di Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 TPS, Sukajadi 2, Senapelan 5. Kemudian, di Kecamatan Pekanbaru Kota 9, Sail 6, Bukit Raya 7, Tenayan Raya 1, Kulim 3, Limapuluh 6, Payung Sekaki 7, Tuah Madani 5, serta di Kecamatan Binawidya 4 TPS.
“Apabila membuang sampah di luar lokasi yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak Tim Yustisi,” ujarnya.
Disampaikan Hendra, penetapan TPS sampah itu lantaran banyaknya TPS ilegal. Sehingga perlu ditetapkan titik-titik yang dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara.
“Kita selalu mengajak masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya. Mari sama-sama kita menjaga Pekanbaru ini, mari sama-sama kita cintai Kota kita ini dengan cara tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, penindakan terhadap oknum masyarakat yang melanggar buang sampah sembarangan masih berlanjut. Tim Yustisi Pekanbaru bakal menindak pelanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
“Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi, apalagi permasalahan sampah masih jadi perhatian,” terang nya.
Penindakan ini sebagai upaya menjaga kota tetap bersih dan tertib. Ia menyebut bahwa dalam penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dirinya menyebut bahwa siapa saja yang membuang sampah sembarangan terancam kena proses hukum. Sanksi bisa berupa denda paling banyak Rp 25 juta.
“Ini sesuai ketentuan sanksi dalam perda, bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum,” ujarnya.
Zulfahmi menyebut sanksi terberat itu diberikan bila oknum masyarakat tidak mengindahkan teguran dari tim yustisi. Ia menyebut bahwa untuk tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif.
Pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar. Ia menyebut tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum menbuang sampah sembarangan.
“Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa dinas terkait, seperti DLHK Kota Pekanbaru juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka sudah menyampaikan tentang lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Ada juga penyampaian tentang jadwal buang sampah yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tertib membuang sampah.
Berikut lokasi 63 TPS sampah yang ditetapkan DLHK:
Kecamatan Sukajadi
TPS Pasar Cik Puan
TPS Jalan Teratai
Kecamatan Senapelan
TPS Pasar Bawah
TPS Sam Ratulangi
TPS Pasar Kodim
TPS Pasar Sago
TPS Wakaf 2
Kecamatan Pekanbaru Kota
TPS Pasar Mambo
TPS Grapari
TPS Wolter Monginsidi
TPS Imam Bonjol
TPS Agus Salim
TPS Jalan Gajah Mada
TPS RTH Ratu Kaca Mayang
TPS HOS Cokroaminoto
TPS Kopi
Kecamatan Sail
TPS Diponegoro
TPS Khatib Sultan
TPS Dwikora
TPS Asrama Manipol
TPS Lapangan Sukoharjo
TPS Pasar Sail
Kecamatan Bukit Raya
TPS SPBU Wonosari
TPS Karya 1 UIR
TPS Planet Swalayan
TPS Kandis
TPS Sungai Batak
TPS Merak
TPS Permata Ratu
Kecamatan Tenayan Raya
TPS Danau Toba
Kecamatan Kulim
TPS Kulim Jalan Pesantren
TPS KM 20 Jalan Lintas Timur
TPS Simpang Maredan
Kecamatan Limapuluh
TPS Hasanuddin
TPS Kuburan Jalan Hijrah
TPS Air Panas Jalan Lokomotif
TPS Lapangan Jalan Hangtuah
TPS Tanjung Datuk
TPS Pasar Limapuluh
Kecamatan Marpoyan Damai
TPS Pelangi
TPS Bakti
TPS Jalan Kasah
TPS Lapangan Bola Belimbing
TPS Jalan Serai
TPS Jalan Gabus
TPS Pasar Pagi Arengka
TPS Pasar Dupa
Kecamatan Payung Sekaki
TPS Jalan Lili
TPS Pasar Palapa
TPS Jalan Laos
TPS Jalan Jati
TPS Jalan Sodorukun
TPS Jalan Siak 2
TPS Assofa Jalan Tuanku Tambusai Ujung
Kecamatan Tuah Madani
TPS Putri Tujuh
TPS Pasar Selasa
TPS Jalan Teropong
TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno-Hatta
TPS Kubang Raya
Kecamatan Bina Widya
TPS Jalan Melati
TPS Jalan Naga Sakti
TPS Jalan Sekuntum
TPS Simpang Melati Indah. ***






