Pekanbaru – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280% sebagai bagian dari upaya besar dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
Kebijakan ini disambut dengan berbagai respons dari masyarakat, akademisi, dan kalangan praktisi hukum.
Peningkatan kesejahteraan para hakim diyakini akan meningkatkan integritas, profesionalitas, dan independensi lembaga peradilan. Selama ini, banyak kritik yang diarahkan pada peradilan
Indonesia karena terindikasi adanya pengaruh eksternal dan potensi korupsi yang tinggi. Kenaikan ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk meningkatkan kualitas putusan dan menekan angka pelanggaran etik di kalangan hakim.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa “keadilan tidak akan tercapai tanpa jaminan terhadap kesejahteraan para penegak hukum.”
Dengan kenaikan ini, seorang hakim tingkat pertama yang sebelumnya bergaji Rp15 juta, akan memperoleh gaji mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Meski menuai dukungan, kebijakan ini juga memunculkan sejumlah kritik. Beberapa kalangan menilai bahwa kenaikan ini terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan ketimpangan antar profesi aparatur sipil negara. Selain itu, masih terdapat pertanyaan mengenai kesiapan anggaran negara dalam menanggung lonjakan pengeluaran rutin yang signifikan ini.
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Lancang Kuning, Dr. Fadillah, SH., MH., menyebut bahwa keputusan ini harus dibarengi dengan penguatan sistem evaluasi kinerja.
“Kenaikan gaji harus diiringi dengan penegakan disiplin dan sistem akuntabilitas yang transparan,” ujarnya.
Secara politik, langkah ini juga dinilai sebagai sinyal kuat dari pemerintahan baru untuk memperbaiki citra lembaga peradilan yang selama ini terpuruk.
Dengan gaji yang layak, hakim diharapkan tidak lagi mencari ‘tambahan’ dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses peradilan.
Kesimpulannya, kebijakan kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo adalah langkah berani dan berpotensi positif bagi peradilan Indonesia. Namun, implementasinya harus disertai dengan reformasi struktural dan pengawasan ketat agar tujuan mulia dari kebijakan ini benar-benar tercapai.
Opini

Penulis : Syamsul Huda
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning
Pekanbaru, Riau




