PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Senin petang (27/10/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru.
M Isa Lahamid, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD dan unsur Pemko termasuk Wakil Wali Kota Markarius Anwar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menyampaikan bahwa BPR Pekanbaru Madani kini berada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Senin petang (27/10/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, M Isa Lahamid, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD dan unsur Pemko termasuk Wakil Wali Kota Markarius Anwar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Datuk Seri Rizky Bagus Oka, menyampaikan bahwa BPR Pekanbaru Madani kini berada dalam kondisi jauh lebih sehat, baik dari sisi manajemen, pengawasan, maupun kesehatan keuangan. Pansus menilai penguatan modal menjadi langkah strategis untuk mengembalikan fungsi BPR sebagai motor penggerak ekonomi
masyarakat, khususnya sektor UMkm.
“BPR Pekanbaru Madani sudah berbenah. Manajemen diperbaiki, tata kelola diperkuat, dan fokus bisnis diarahkan kembali untuk membantu UMKM. Karena itu, penyertaan modal
ini sangat penting,” jelas Bagus Oka.
la menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan BPR Pekanbaru Madani kembali berstatus pengawasan normal melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi
Sumatera Nomor KEP-116/KO.15/2025. Status ini, katanya, menjadi indikator nyata bahwa BPR telah pulih dan layak diperkuat melalui dukungan modal daerah.
Hasil kajian Pansus menunjukkan kebutuhan modal dasar BPR seharusnya mencapai Rp50 miliar, sementara realisasi saat ini baru sekitar Rp8 miliar. Karena itu, DPRD merekomendasikan penambahan penyertaan modal daerah dilakukan bertahap: Rp4 miliar pada 2026 dan Rp6 miliar pada 2027. “Tambahan modal ini harus diarahkan untuk pembiayaan produktif bagi UMKM, bukan menutup defisit.
Kami ingin BPR benar-benar menjadi motor ekonomi rakyat,” tegasnya. Bagus Oka juga menyoroti bahwa BPR Pekanbaru Madani merupakan satu-satunya BUMD milik Pemko Pekanbaru yang masih mencatatkan keuntungan. Meski nilai profit belum besar, capaian itu menunjukkan BPR memiliki potensi tumbuh lebih kuat apabila tata kelola terus dibenahi dan modal diperkuat.
Pansus juga merekomendasikan audit rutin dua kali setahun serta pembentukan tim pengawas bersama yang melibatkanm Pemko, DPRD, Inspektorat, dan BPKP. Selain itu, seleksi Direktur Utama BPR diminta dilakukan secara profesional dan terbuka untuk memastikan manajemen terisi figur berintegritas.
“Setiap rupiah penyertaan modal harus kembali ke masyarakat melalui pembiayaan yang produktif. Ini komitmen kita bersama untuk membangun ekonomi rakyat yang mandiri,” kata Bagus Oka, yang juga Ketua Kadin Pekanbaru.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengapresiasi kerja DPRD dan Pansus. Ia berharap proses verifikasi di tingkat Gubernur Riau dapat berjalan lancar agar Perda tersebut segera masuk dalam lembaran daerah.
“Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan sesuai aturan, sehingga Perda ini dapat segera diimplementasikan,” ujarnya. (adv)






