Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil Dishub dan PT YSM, Beberkan Catatan Penting Pengelolaan Parkir

6

PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola parkir kota dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Komisi IV, Rabu (5/11/2025). Hearing dipimpin Sekretaris Komisi IV,Roni Amriel, didampingi seluruh anggota komisi.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai masih menghambat optimalisasi pelayanan parkir di Pekanbaru. Roni Amriel menegaskan bahwa pengelolaan parkir tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus mampu memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan
mendorong aktivitas ekonomi di kawasan sekitar.

Khusus kepada PT YSM, DPRD menekankan perlunya  diminta diseragamkan dan ditertibkan untuk menghilangkan keresahan masyarakat. Komisi IV juga meminta tidak ada “Masyarakat tidak boleh merasa takut atau terbebani saat memarkir kendaraan,” ujar Roni.

Sementara kepada Dishub, Komisi IV memberi catatan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir, termasuk peninjauan ulang kontrak kerja sama dengan PT YSM.

Penentuan titik-titik parkir juga harus lebih tegas, disertai pemasangan rambu yang jelas agar masyarakat tidak dikenai biaya parkir di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil evaluasi Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kota Pekanbaru.

Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar perumusan ulang kebijakan perparkiran pasca penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.

“Kami ingin sistem yang lebih tertata dan tepat sasaran,” ujarnya.

Manager PT YSM, Iwan, dalam keterangannya menyebut perusahaan berkomitmen memperbaiki standar layanan di lapangan.

la menyampaikan apresiasi terhadap peran DPRD yang terus mengawasi dan memberikan masukan konstruktif. PT YSM, yang telah beroperasi selama empat tahun dua bulan, tercatat menyetor rata-rata Rp20 juta per hari ke kas daerah.

Perusahaan juga tengah menyiapkan adendum kerja sama sebagai tindak lanjut dari hasil kajian BPP yang segera diterbitkan. (adv)