PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak terhadap keberadaan tiang dan kabel jaringan optik ilegal yang tumbuh liar di sejumlah titik, Senin (3/11/2025).Sidak dilakukan bersama personel Satpol PP dan DPMPTSP setelah rapat kerja dengan beberapa OPD tidak dihadiri pihak pengusaha telekomunikasi.
Sebelum turun ke lapangan, Komisi I menggelar rapat bersamaDinas PUPR, Diskominfo, DPMPTSP, dan Satpol PP. Namun Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) kembali absen dari undangan resmi DPRD.
Ketua Komisi I, Robin Eduar, mengaku kecewa berat. Undangan telah dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB, tetapi APJATEL tidak hadir hingga rapat ditutup pukul 12.00 WIB.
Perwakilan yang datang justru tidak memiliki kewenangan mengambil keputusa” Ini bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD.
Kita undang resmi pukul 09.30, kita tunggu sampai jam 12, tapi tidak ada pejabat yang berwenang datang,” tegas Robin.
Ia menyebut rapat itu sangat penting mengingat maraknya tiang dan kabel jaringan telekomunikasi yang berdiri tanpa izin di berbagai lokasi di Pekanbaru. Berdasarkan verifikasi Komisi I ke sejumlah OPD, tidak satu pun provider telekomunikasimemiliki izin operasional sesuai PP Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur perpanjangan izin setiap dua tahun.
“Kami sudah cek ke OPD, termasuk DPMPTSP. Tidak ada satu pun rekomendasi yang pernah dikeluarkan. Artinya mereka beroperasi tanpa izin, tanpa bayar pajak, tapi justru merusak estetika kota,” ungkapnya.
Robin menilai absennya APJATEL menunjukkan lemahnya komitmen para penyedia jaringan dalam mematuhi regulasi daerah. Karena itu, Komisi I menjadwalkan ulang pemanggilan
pihak asosiasi. Jika sikap abai kembali ditunjukkan, DPRD mendorong Pemko bertindak tegas.
“Kalau mereka tetap tak mau urus izin, bongkar saja. Kabel semrawut ini sudah banyak dikeluhkan warga dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Komisi I juga menerima laporan masyarakat yang menolak pemasangan tiang baru di lingkungan mereka. Kondisi kabel yang menjuntai rendah bahkan disebut sudah
membahayakan pengguna jalan.
“Ada kabel yang hampir menjerat leher pengendara. Ada yang melintang terlalu rendah. Ini sudah darurat,” tuturnya.
Robin meminta Dinas PUPR sebagai pemberi rekomendasi tiang tumpu, Diskominfo, dan Satpol PP untuk menegakkan aturan tanpa kompromi. la juga mengajak masyarakat ikut
mengawasi pemasangan infrastruktur jaringan di wilayah masing-masing.
“Kalau tiangnya tidak berizin, jangan biarkan dipasang. OPD harus tegas, masyarakat juga harus ikut mengawasi,” tutupnya. (adv)






